
PELALAWAN,INDOVIZKA.COM– Baru lima hari dipercaya memimpin Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan, IPTU Rudi Syahputra SH, MH langsung tancap gas.
Selasa (15/9/2026), Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan yang dipimpinnya berhasil membongkar dua kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di dua lokasi berbeda.
Dua pria berinisial ETG (36) dan AF (22) berhasil diamankan. Dari keduanya, polisi menyita sedikitnya 11 paket sabu dengan berat kotor 3,58 gram, ditambah sejumlah barang bukti lainnya.
Pengungkapan pertama dilakukan terhadap ETG di kediamannya di Gang Olivia, Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur, Kecamatan Pangkalan Kerinci, sekitar pukul 12.30 WIB.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkoba di wilayah tersebut. Tim Opsnal kemudian melakukan penyelidikan hingga mengarah ke rumah ETG.
Begitu sasaran dipastikan, petugas langsung melakukan penindakan. ETG berhasil diamankan.
Penggeledahan dilanjutkan ke dalam kamar. Polisi menemukan sebuah kotak warna hitam yang berisi delapan paket sabu dengan berat kotor 3,14 gram. Selain itu turut diamankan satu bal plastik bening klip merah, sendok sabu dan satu unit handphone merek Oppo.
ETG ternyata bukan orang baru dalam perkara narkoba. Polisi menyebut pria tersebut merupakan residivis kasus serupa dan baru sekitar setahun keluar dari penjara.
Kepada penyidik, ETG mengaku barang tersebut diperoleh dari seseorang berinisial SR. Polisi masih memburu dan mengembangkan informasi mengenai pemasok tersebut.
Belum selesai sampai di situ, malam harinya sekitar pukul 22.00 WIB, tim kembali bergerak ke Desa Lembah Subur, Kecamatan Kerumutan.
Di lokasi ini, polisi mengamankan AF (22) di rumahnya.
Penangkapan AF juga berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkotika di wilayah tersebut.
IPTU Rudi Syahputra yang baru menjabat Kasat Resnarkoba sejak Jumat (11/9/2026), turun langsung memimpin penyelidikan.
Setelah informasi dinilai cukup, petugas mendatangi rumah AF. Dalam penggeledahan, polisi menemukan sebuah kotak rokok Esse yang berisi tiga paket sabu dengan berat kotor 0,44 gram.
AF kemudian diamankan bersama barang bukti tersebut. Dari pemeriksaan awal, AF mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial AR.
Identitas dan keberadaan AR kini masih dalam penyelidikan polisi.
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK melalui Kasat Resnarkoba IPTU Rudi Syahputra SH, MH, Kamis(17/9/2026), membenarkan dua pengungkapan tersebut.
"Benar, kedua tersangka sudah diamankan bersama barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kasusnya masih terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan dan pihak lain yang terlibat," ujar IPTU Rudi.
Terhadap ETG, penyidik menerapkan Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara terhadap AF, proses penyidikan masih berjalan untuk mendalami asal barang dan kemungkinan keterlibatan pihak lainnya.
Baru lima hari memegang tongkat komando Satresnarkoba Polres Pelalawan, IPTU Rudi Syahputra langsung menunjukkan gerak cepat. Dua kasus di dua wilayah berhasil diungkap dalam sehari. Polisi memastikan pengembangan masih berlanjut.