
PELALAWAN,INDOVIZKA.COM– Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan kembali membongkar dugaan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial IN (49) diamankan petugas bersama barang bukti 28 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor mencapai 60,51 gram.
Tak hanya sabu, polisi juga menemukan satu paket diduga narkotika jenis daun ganja kering dengan berat kotor 7,22 gram. Penangkapan terhadap tersangka berlangsung pada Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 15.30 WIB di pinggir Jalan Lingkar, Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.
Kasat Narkoba Polres Pelalawan IPTU Rudi Syahputra,S.H.,M.H menyampaikan pengungkapan ini merupakan komitmen Polres Pelalawan dalam memberantas peredaran Narkoba. Pengungkapan ini berawal dari adanya aktivitas mencurigai transaksi narkotika di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Pelalawan yang dipimpin Kasat Resnarkoba melakukan penyelidikan. Setelah memperoleh informasi yang dinilai cukup, petugas kemudian bergerak ke lokasi.
Di lokasi, petugas melihat seorang pria mengendarai sepeda motor Honda Beat warna merah. Pria tersebut langsung diamankan dan mengaku bernama IN, warga Jalan Pelita, Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu paket diduga sabu yang disimpan di saku celana sebelah kanan tersangka.
Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke rumah tersangka. Hasilnya, petugas kembali menemukan 27 paket diduga sabu, satu paket diduga ganja kering, satu bal plastik bening klip merah serta satu unit timbangan digital.
Dengan demikian, total barang bukti yang diamankan polisi terdiri dari 28 paket diduga sabu dengan berat kotor 60,51 gram dan satu paket diduga ganja kering seberat 7,22 gram.
Selain narkotika, polisi turut mengamankan satu buah sendok sabu, satu buah plastik asoy warna biru, satu unit handphone Android merek Oppo serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah tanpa nomor polisi.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka disebut mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial ED yang kini masih dalam penyelidikan dan masuk daftar pencarian polisi dalam perkara tersebut.
Polisi selanjutnya membawa tersangka beserta seluruh barang bukti ke Mapolres Pelalawan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan urine, tersangka juga dinyatakan positif mengandung methamphetamine.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 111 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan, termasuk pengembangan terhadap ED yang disebut tersangka sebagai pihak yang memasok narkotika tersebut.