
PELALAWAN,INDOVIZKA.COM– Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Pangkalan Kuras. Dua pria, Muhammad Adi (23) dan Masnul Husni (31), diamankan polisi saat berada di kawasan TPA Desa Kemang, Senin (21/9/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.
Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan 20 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor mencapai 11,20 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan Iptu Rudi Syahputra mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya dugaan transaksi narkotika di sekitar TPA Desa Kemang, Kecamatan Pangkalan Kuras. Rabu (23/9/2026)
Menindaklanjuti informasi itu, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan melakukan penyelidikan. Setelah memperoleh informasi yang dinilai akurat, petugas bergerak ke lokasi dan mendapati dua pria yang mencurigakan sedang duduk di pinggir jalan.
"Kedua orang tersebut kemudian diamankan dan diketahui bernama MA dan MH. Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan," kata Iptu Rudi Syahputra.
Dari penggeledahan terhadap MA, polisi menemukan sebuah kotak rokok warna hitam yang berisi 15 paket diduga sabu di dalam kantong celananya. Petugas kemudian melakukan penggeledahan lanjutan di rumah tersangka dan kembali menemukan satu paket diduga sabu di dalam kamar.
Sementara dari MH, polisi menemukan sebuah dompet warna hitam berisi empat paket diduga sabu yang disimpan di dalam kantong jaketnya.
Selain barang bukti sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang lainnya, di antaranya dua bal plastik bening klip merah, satu kotak rokok, satu sendok sabu, dua unit telepon genggam masing-masing merek Vivo dan Oppo serta satu unit sepeda motor Honda Revo X warna merah hitam tanpa nomor polisi.
"Dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengakui bahwa barang tersebut diperoleh dari seseorang berinisial NK yang saat ini masih dalam penyelidikan," ujar Rudi.
Menurut keterangan tersangka, MA dan MH diduga menjemput sabu tersebut secara bersama-sama sebelum diamankan petugas.
Polisi juga melakukan tes urine terhadap kedua tersangka. Hasilnya, keduanya dinyatakan positif mengandung methamphetamine.
Dalam perkara ini, MA diproses dalam laporan polisi LP/A/108/IX/2026/RIAU/Res Plwn, dengan sangkaan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sedangkan (MH) diproses dalam LP/A/109/IX/2026/RIAU/Res Plwn, dengan sangkaan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Pelalawan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," tegas Rudi.
Sementara itu, polisi masih melakukan penyelidikan terhadap NK, yang disebut sebagai pihak yang memasok narkotika tersebut. Identitas dan keberadaan NK masih dalam penelusuran Satresnarkoba Polres Pelalawan.