
Foto ilustrasi
PELALAWAN,INDOVIZKA.COM-Satu unit air conditioner (AC) merek Midea 1 PK milik Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Kabupaten Pelalawan raib. AC yang dibeli menggunakan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) tersebut diduga dicuri setelah gerak-gerik dua orang mencurigakan terekam kamera pengawas (CCTV).
Dalam perkara ini, polisi mengamankan seorang remaja berinisial BA (16). Terlapor diamankan di Jalan Langgam, Koridor PT RAPP Km 2, Pangkalan Kerinci, terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Kapolsek Pangkalan Kerinci melalui Kasi Humas AKP Thomas Bernandes,Sabtu(26/9/2026) mengatakan pengungkapan ini berawal dari laporan, aksi tersebut bermula pada Minggu (30/8/2026) sekitar pukul 10.30 WIB. Kepala SPNF-SKB Kabupaten Pelalawan, Tengku Nurhayati, saat memantau CCTV melihat dua orang mencurigakan masuk dari bagian belakang Kantor SKB di Kompleks Perkantoran Bhakti Praja, Kelurahan Pangkalan Kerinci Barat.
Keduanya pelaku terlihat bergerak melalui samping gedung toilet dan diduga mencoba membongkar jendela bagian belakang gedung Lifeskill. Namun, upaya tersebut diduga urung dilakukan setelah mengetahui adanya kamera CCTV.
Selama sekitar satu jam, kedua orang tersebut disebut masih mengelilingi kawasan kantor sebelum akhirnya meninggalkan lokasi.
Nurhayati kemudian terus memantau kondisi kantor dari jarak jauh melalui CCTV. Hingga sekitar pukul 23.15 WIB, ia melihat posisi kamera pengawas telah berubah.
Karena hari sudah larut malam, Nurhayati yang dalam perjalanan dari Pekanbaru mengurungkan niat masuk ke kawasan kantor dan memilih melakukan pengecekan pada pagi harinya.
Kecurigaannya terbukti. Saat dilakukan pengecekan pada Senin (31/8/2026), diketahui satu unit AC Midea 1 PK tahun 2024 telah hilang.
Akibat kejadian tersebut, Kantor SKB Kabupaten Pelalawan mengalami kerugian sekitar Rp4.260.000. Barang bukti yang diterima polisi berupa kwitansi pembelian satu unit AC Midea 1 PK yang bersumber dari dana BOSP.
Polsek Pangkalan Kerinci kemudian melakukan penanganan perkara hingga akhirnya mengamankan BA di Jalan Langgam, Koridor PT RAPP Km 2, pada Jumat 25 September 2026 malam.
Selain mengamankan terlapor, Penyidik masih mendalami rangkaian dugaan pencurian tersebut, termasuk mencermati rekaman CCTV serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Mengingat terlapor masih berusia 16 tahun, proses hukum terhadap yang bersangkutan dilakukan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai sistem peradilan pidana anak.
Kasus ini menjadi perhatian karena barang yang hilang merupakan fasilitas satuan pendidikan yang dibeli menggunakan dana BOSP. Kini, polisi masih mengusut bagaimana aksi tersebut dilakukan dan memastikan keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara tersebut. Terang Thomas.