
PEKANBARU,INDOVIZKA.COM-Gelombang perlawanan terhadap dugaan kejahatan dan praktik maladministrasi pertanahan di Kabupaten Pelalawan kian memuncak. Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Desa Sotol (AMM-DS) menyatakan sikap tegas bakal memindahkan arena perjuangannya ke tingkat provinsi dengan menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di depan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Riau.
Keseriusan pergerakan ini dibuktikan dengan resminya penyerahan Surat Pemberitahuan Aksi Demonstrasi ke Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru pada hari selasa (29/9/2026). Langkah administrasi kepolisian tersebut menandai bahwa aksi unjuk rasa AMM-DS siap diluncurkan dalam waktu dekat.
Aksi ini dipicu oleh terbitnya Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas lahan permukiman kembali (resettlement) Desa Sotol yang dinilai cacat hukum dan cacat administrasi berat. Penerbitan sertifikat tersebut diduga kuat melibatkan praktik kongkalikong dan permufakatan jahat antara oknum Sekretaris Desa (Sekdes) Sotol dengan oknum masyarakat yang namanya tercantum dalam SHM tersebut.
Skandal administrasi fatal ini semakin terang benderang setelah Inspektorat Kabupaten Pelalawan turun tangan melakukan pemeriksaan mendalam. Dari hasil investigasi resmi Inspektorat Pelalawan, ditemukan fakta bahwa oknum Sekdes Sotol nekat menerbitkan dan menandatangani Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) secara sepihak tanpa sepengetahuan serta persetujuan resmi dari Kepala Desa Sotol. Temuan resmi lembaga pengawas internal pemerintah kabupaten inilah yang memperkuat bukti bahwa dokumen Sporadik tersebut tidak sah dan murni merupakan produk cacat administrasi hasil permainan oknum.
Sebelum memutuskan turun ke jalan, AMM-DS sebenarnya telah menempuh seluruh administrative path secara patut. Audiensi telah digelar bersama BPN Kabupaten Pelalawan, di mana seluruh berkas persyaratan pengajuan pembatalan SHM—termasuk temuan Inspektorat Pelalawan—telah dinyatakan lengkap di tingkat kabupaten. Tak hanya itu, AMM-DS juga sudah melayangkan surat permohonan audiensi secara resmi ke Kanwil BPN Provinsi Riau, namun surat tersebut sama sekali tidak direspons oleh pihak BPN Provinsi.
Sikap terkesan mengabaikan dari Kanwil BPN Riau ini akhirnya memicu kekecewaan mendalam dan membulatkan tekad mahasiswa serta masyarakat untuk menempuh jalan demonstrasi.
Koordinator AMM-DS, Rendi Wiranata, S.T., menegaskan bahwa temuan resmi dari Inspektorat Pelalawan sudah lebih dari cukup menjadi dasar hukum bagi BPN Provinsi untuk segera mencabut sertifikat tersebut.
"Ini bukan sekadar dugaan sepihak, Inspektorat Kabupaten Pelalawan sendiri yang menemukan fakta bahwa Sporadik tersebut terbit secara cacat administrasi karena dibuat oknum Sekdes tanpa persetujuan Kepala Desa. Kerja sama oknum Sekdes dan oknum masyarakat ini adalah tindakan ilegal yang jelas batal demi hukum. BPN Pelalawan sudah menyatakan berkas pembatalan lengkap, dan kami pun sudah bersurat resmi ke Kanwil BPN Riau untuk audiensi namun diabaikan total."Sebut koordinator AMM-DS
"pihak BPN Provinsi terkesan cuek dan mengulur waktu, jalan satu-satunya adalah turun ke jalan. Kemarin surat pemberitahuan aksi resmi sudah kami masukkan ke Polresta Pekanbaru sebagai bukti bahwa AMM-DS siap mengepung Kanwil BPN Riau sampai SK pembatalan diterbitkan!" tegas Rendi Wiranata, S.T. dalam keterangannya, Rabu (30/9/2026).
Rendi menjelaskan bahwa pengembalian status lahan resettlement ini sangat krusial bagi masa depan dan kesejahteraan ekonomi warga Desa Sotol. Pasalnya, setelah seluruh SHM cacat administrasi hasil permainan oknum tersebut resmi dibatalkan oleh Kanwil BPN Riau dan status tanah dikembalikan kepada masyarakat, lahan tersebut akan langsung dikelola secara produktif melalui pola kemitraan perkebunan bersama perusahaan PT Mitra Unggul Pusaka (PT MUP).
"Tujuan perjuangan kami sangat jelas. Begitu tanah resettlement ini berhasil kita rebut kembali melalui SK pembatalan dari Kanwil BPN Riau, lahan tersebut langsung kita integrasikan ke dalam pola kemitraan dengan PT MUP. Hasilnya kelak akan menjadi sumber ekonomi dan kesejahteraan seluruh warga Desa Sotol, bukan justru dikuasai sepihak oleh oknum-oknum yang memanfaatkan Sporadik ilegal," tambah Rendi.
Dalam aksi unjuk rasa yang akan digelar di Kanwil BPN Riau mendatang, AMM-DS membawa tiga poin tuntutan utama:
1.Mendesak Kepala Kanwil BPN Riau untuk segera mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Pembatalan atas seluruh SHM di lahan resettlement Desa Sotol berdasarkan temuan Inspektorat Pelalawan serta berkas pengajuan BPN Pelalawan yang sudah lengkap.
2.Meminta BPN Riau bersama aparat penegak hukum mengusut tuntas warkah pertanahan dan menindak tegas oknum Sekdes maupun oknum masyarakat yang terlibat dalam persekongkolan penerbitan alas hak bermasalah tersebut.
3.Mengembalikan legalitas dan penguasaan tanah resettlement secara utuh kepada masyarakat Desa Sotol agar dapat segera direalisasikan kerja sama kemitraan perkebunan bersama PT MUP.
Massa gabungan dari unsur mahasiswa, pemuda, serta tokoh masyarakat Desa Sotol menegaskan akan mengawal ketat dan tidak akan mundur sebelum Kepala Kanwil BPN Riau memberikan kepastian serta menetapkan pembatalan atas SHM yang cacat administrasi tersebut.