
PELALAWAN,INDOVIZKA.COM-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelalawan kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Ukui. Dua pria berinisial AS (30) dan EI (36) diamankan polisi bersama puluhan paket diduga sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan IPTU Rudi Syahputra menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari adanya informasi dugaan transaksi narkotika di kawasan perkebunan sawit Simpang Barito, Ukui II, Kecamatan Ukui.
"Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan di lokasi. Setelah mendapatkan informasi yang akurat, tim kemudian bergerak dan mengamankan seorang laki-laki yang berada di kawasan perkebunan sawit," jelas IPTU Rudi Syahputra.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (29/9/2026) malam. Pria yang diamankan tersebut kemudian diketahui berinisial AS, warga Desa Redang Seko, Kecamatan Ukui.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sebuah tas sandang warna hitam. Di dalamnya terdapat sebuah kaleng minyak rambut yang berisi 26 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 6,58 gram.
Selain itu, petugas juga mengamankan satu buah sendok sabu, satu ball plastik bening klip merah, uang tunai Rp250 ribu dan satu unit handphone Android merek Vivo.
"Setelah dilakukan interogasi awal, tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial EI. Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan EI di rumahnya," ujar Rudi. Rabu(30/9/2026)
Dari penggeledahan terhadap EI, polisi kembali menemukan satu paket diduga sabu dengan berat kotor 3,21 gram. Selain itu diamankan satu ball plastik bening klip merah, satu unit timbangan digital, uang tunai Rp200 ribu serta satu unit handphone Android merek Vivo.
Dari hasil pemeriksaan awal, EI mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial MN, yang saat ini masih dalam penyelidikan polisi.
Dengan demikian, total barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka mencapai 27 paket diduga sabu dengan berat kotor 9,79 gram.
"Untuk asal barang dari tersangka EI, masih kami lakukan pengembangan. Satu orang berinisial MN masih dalam penyelidikan," kata Rudi.
Selanjutnya, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Pelalawan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan maupun pihak lain yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.
Kedua tersangka kini menjalani proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.