Polisi Bongkar Jaringan Sabu di Ukui, Empat Pria Diciduk

Ahad, 04 Oktober 2026

PELALAWAN, INDOVIZKA.com – Jajaran Satresnarkoba Polres Pelalawan membongkar dugaan jaringan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau.

Dalam pengungkapan yang dilakukan di dua lokasi berbeda, polisi mengamankan empat pria yang diduga terlibat dalam peredaran barang haram tersebut. Keempatnya masing-masing berinisial WGB (21), MR (23), H (44), dan MW (22).

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita lima paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 7,03 gram.

Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan IPTU Rudi Syahputra mengatakan, kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di sebuah rumah di Desa Lubuk Kembang Sari, Kecamatan Ukui.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan. Setelah memperoleh informasi yang dinilai akurat, petugas kemudian bergerak ke lokasi.

Pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 18.30 WIB, polisi melakukan penggerebekan dan mengamankan tiga pria, yakni WGB, MR dan H.

“Dari hasil penggeledahan ditemukan empat paket diduga sabu dengan berat kotor 2,30 gram, satu ball plastik bening klip merah, satu sendok sabu dan satu unit timbangan digital,” kata IPTU Rudi.

Dari hasil pemeriksaan terhadap para tersangka, WGB mengaku memperoleh sabu tersebut dari MW. Sementara MR disebut ikut bersama WGB menjemput sabu tersebut.

Sedangkan H diduga memiliki peran membantu menjual narkotika tersebut.

Berbekal keterangan WGB, petugas kemudian melakukan pengembangan terhadap MW yang disebut sebagai pihak yang menyerahkan sabu.

Hasilnya, MW berhasil diamankan di sebuah rumah di Desa Bukit Jaya, Kecamatan Ukui.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sebuah dompet warna cokelat yang berisi satu paket diduga narkotika jenis sabu.

Dari tangan MW, petugas mengamankan satu paket diduga sabu dengan berat kotor 4,73 gram, satu dompet warna cokelat dan satu unit handphone Android merek Oppo warna biru tua.

“MW membenarkan telah menyerahkan sabu kepada WGB. Dari keterangannya, sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial KL yang saat ini masih dalam penyelidikan,” ungkap Rudi.

Jika ditotal, barang bukti yang diamankan polisi dari dua lokasi tersebut mencapai 7,03 gram berat kotor sabu.

Selain narkotika, polisi turut menyita satu unit timbangan digital, satu ball plastik bening klip merah, satu buah sendok sabu dan tiga unit handphone Android.

Keempat tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Pelalawan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

IPTU Rudi Syahputra menegaskan, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atas para tersangka, termasuk memburu seseorang berinisial KL yang disebut sebagai sumber sabu.

“Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap jaringan lainnya,” tegasnya.

Satresnarkoba Polres Pelalawan memastikan upaya pemberantasan peredaran narkotika akan terus dilakukan guna memutus mata rantai peredaran barang haram tersebut di wilayah hukum Polres Pelalawan.