BPN Riau Kaji Pembatalan 66 SHM di Sotol, Ditargetkan Tuntas Oktober 2026

Sabtu, 10 Oktober 2026

PELALAWAN,INDOVIZKA.COM– Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau menindaklanjuti usulan pembatalan 66 Sertifikat Hak Milik (SHM) yang terbit di Desa Sotol, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan. Persoalan ini akan dikaji dengan menelusuri prosedur penerbitan sertifikat, termasuk dugaan penyimpangan administrasi dalam dokumen pertanahan.

BPN Riau menargetkan penanganan perkara tersebut dapat diselesaikan pada Oktober 2026. Kasus ini menjadi perhatian karena penerbitan puluhan sertifikat tersebut diduga berkaitan dengan persoalan administrasi surat penguasaan fisik tanah, sementara masyarakat Desa Sotol mengklaim memiliki dasar kepemilikan lahan berdasarkan keputusan Bupati Kampar tahun 1995.

Hal itu disampaikan Rendi Wiranata seusai melakukan audiensi di Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau. Dalam pertemuan tersebut, pihaknya memperoleh penjelasan bahwa usulan pembatalan 66 SHM akan ditindaklanjuti melalui proses pengkajian.

Rendi mengatakan, BPN Riau akan menelusuri prosedur penerbitan sertifikat tersebut, termasuk memastikan apakah penerbitannya dilakukan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atau redistribusi tanah.

"Apabila penerbitan 66 Sertifikat Hak Milik tersebut merupakan kegiatan redistribusi tanah, maka permasalahan ini akan disampaikan secara tertulis kepada Bupati Pelalawan selaku Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Pelalawan agar dapat difasilitasi penyelesaiannya," ujar Rendi. Sabtu (10/10/2026)

Persoalan ini mencuat setelah dilakukan penelusuran terhadap dokumen yang berkaitan dengan penerbitan sertifikat. Dari hasil penelusuran tersebut, ditemukan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah atau sporadik yang ditandatangani Sekretaris Desa Sotol saat itu, Jamri N, dengan menggunakan cap kepala desa dan nomor register desa.

Berdasarkan keterangan Kepala Desa Sotol, terdapat indikasi bahwa nomor register dalam surat tersebut tidak tercatat dalam Buku Induk Registrasi Tanah di kantor desa.

Selain itu, kepala desa disebut menyatakan tidak pernah mendelegasikan kewenangan penandatanganan surat tersebut kepada sekretaris desa pada tanggal dokumen ditandatangani. Kondisi ini menimbulkan persoalan mengenai keabsahan administrasi dokumen yang digunakan dalam proses penerbitan sertifikat.

Persoalan tersebut sebelumnya juga telah diperiksa oleh Inspektorat Kabupaten Pelalawan pada 18 Juli 2025 terhadap Jamri N selaku Sekretaris Desa Sotol.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang disampaikan, Jamri N dinyatakan terbukti dan mengakui melakukan pelanggaran disiplin berupa penyalahgunaan wewenang. Inspektorat kemudian merekomendasikan hukuman disiplin berat berupa pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan.

Meski demikian, persoalan administrasi tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut untuk memastikan keterkaitannya dengan proses penerbitan 66 SHM yang kini diusulkan untuk dibatalkan.

Rendi mengungkapkan, Pemerintah Kabupaten Pelalawan telah menyurati Kantor Pertanahan Kabupaten Pelalawan untuk mengajukan pembatalan 66 Sertifikat Hak Milik tersebut.

Pada Agustus 2026, pihaknya juga telah melakukan audiensi dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Pelalawan guna membahas persoalan tersebut.

Dalam audiensi itu, diperoleh informasi bahwa sejumlah sertifikat yang menjadi objek persoalan diduga telah diagunkan kepada bank dan koperasi.

Kondisi ini menambah kompleksitas penyelesaian perkara karena proses penanganannya tidak hanya menyangkut administrasi pertanahan, tetapi juga berpotensi bersinggungan dengan kepentingan pihak ketiga yang menerima agunan.

Karena itu, penelusuran status masing-masing sertifikat, riwayat penerbitan, serta penggunaan sertifikat sebagai jaminan menjadi bagian penting dalam proses pengkajian.

Di sisi lain, masyarakat Desa Sotol disebut memiliki dasar penguasaan lahan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Kampar tahun 1995. Dokumen tersebut memuat informasi mengenai pemberian lahan resettlement seluas 1.000 hektare kepada masyarakat Desa Sotol yang sebelumnya bermukim di kawasan pinggiran sungai.

Saat ini, lahan tersebut berupa perkebunan kelapa sawit yang sebelumnya merupakan kebun karet. Pengelolaan kebun dilakukan oleh PT MUP, sementara menurut keterangan yang disampaikan Rendi, lahan tersebut tetap menjadi milik masyarakat berdasarkan perjanjian dengan perusahaan.

Namun, dokumen perjanjian yang dimaksud belum ditemukan karena pihak yang menyimpan dokumen tersebut telah meninggal dunia.

Sebagai bentuk kompensasi, PT MUP disebut telah memberikan kontribusi kepada masyarakat melalui pembangunan jalan, masjid, sekolah, serta sejumlah fasilitas umum lainnya di Desa Sotol.

Belakangan, perusahaan juga menawarkan program tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) berupa skema bagi hasil keuntungan perkebunan kelapa sawit, dengan alokasi 30 persen untuk masyarakat Desa Sotol.

Namun, rencana tersebut hingga kini belum berjalan sebagaimana diharapkan. Menurut Rendi, prosesnya terhambat setelah diketahui adanya penerbitan 66 SHM yang disebut berlangsung tanpa sepengetahuan perusahaan maupun masyarakat.

Persoalan tersebut membuat status administrasi dan riwayat penerbitan sertifikat menjadi hal krusial yang harus diperjelas sebelum skema penyelesaian dapat dilanjutkan.

Rendi menegaskan, pihaknya berharap proses pengkajian yang dilakukan BPN Provinsi Riau dapat memberikan kepastian terhadap persoalan 66 SHM di Desa Sotol tersebut.

Penelusuran diharapkan mampu mengungkap prosedur penerbitan sertifikat, memastikan dasar hukum penerbitannya, serta menentukan langkah penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku.

"BPN Provinsi Riau menargetkan perkara ini selesai dalam bulan Oktober tahun 2026 ini," tegas Rendi.

Penyelesaian perkara ini dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat Desa Sotol, sekaligus memperjelas status 66 sertifikat yang menjadi objek permohonan pembatalan.

Meski demikian, kepastian mengenai sah atau tidaknya sertifikat tersebut tetap menunggu hasil pengkajian dan keputusan dari instansi pertanahan yang berwenang.