Satresnarkoba Polres Pelalawan Amankan Pria Desa Kesuma, Empat Paket Sabu Jadi Barang Bukti

Ahad, 11 Oktober 2026

INDOVIZKA.COM, PELALAWAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelalawan mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika di kawasan perkebunan kelapa sawit Dusun III, Desa Kesuma, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan.

Dalam pengungkapan yang berlangsung pada Jumat (9/10/2026) sekitar pukul 17.30 WIB tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial MT (26). Petugas turut menyita empat paket kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 7,75 gram.

Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan, IPTU Rudi Syahputra, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut. Minggu (11/10/2026)

Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan. Setelah memperoleh informasi yang dinilai akurat, petugas mendatangi lokasi dan melakukan penggerebekan hingga mengamankan tersangka.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan empat paket diduga sabu. Selain itu, petugas menyita satu unit timbangan digital, dua bal plastik klip bening, satu sendok yang diduga berkaitan dengan penanganan sabu, satu kaleng rokok merek Dji Sam Soe, satu unit telepon genggam Android merek Realme, serta uang tunai Rp650 ribu.

Dalam pemeriksaan awal, MT  mengaku memperoleh barang yang diduga sabu tersebut dari seseorang berinisial AD. Berdasarkan keterangan tersebut, polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan dan menelusuri keterkaitan AD dalam perkara ini.

Sementara itu, hasil pemeriksaan urine terhadap tersangka menunjukkan positif methamphetamine. Adapun hasil pemeriksaan untuk amphetamine dan THC dinyatakan negatif.

Tersangka bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Pelalawan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana tercantum dalam laporan kepolisian.

Penyidik masih mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri asal-usul barang bukti dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Polres Pelalawan mengimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi kepada aparat apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.