Satresnarkoba Pelalawan Bongkar Dugaan Peredaran Sabu di Bandar Petalangan, 29 Paket Disita

Selasa, 13 Oktober 2026

PELALAWAN,INDOVIZKA.COM– Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan mengungkap dugaan tindak pidana narkotika di Desa Kuala Semundam, Kecamatan Bandar Petalangan. Dalam operasi yang dilakukan Selasa (13/10/2026) dini hari, petugas mengamankan ABA bersama 29 paket diduga sabu seberat kotor sekitar 4,13 gram.

Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan dugaan transaksi narkotika di sebuah rumah di desa tersebut.

Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan, IPTU Rudi Syahputra, S.H., M.H., memimpin tim opsnal melakukan penyelidikan setelah menerima informasi tersebut. Ketika informasi dinilai cukup, petugas bergerak ke lokasi dan melakukan penggerebekan.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sebuah botol plastik berisi 29 paket diduga sabu yang berada di samping rumah.

Selain barang bukti tersebut, polisi turut menyita satu unit timbangan digital, sebuah toples putih kecil, satu sendok sabu, serta satu unit telepon genggam Android merek Realme.

Berdasarkan pemeriksaan awal, ABA mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial IK. Polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas orang tersebut dan memastikan asal barang yang ditemukan.

Hasil pemeriksaan urine tersangka dilaporkan positif methamphetamine. Sementara itu, hasil pemeriksaan untuk amphetamine dan THC dinyatakan negatif.

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Satresnarkoba Polres Pelalawan masih mendalami kasus tersebut untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain. Proses hukum selanjutnya akan menentukan pertanggungjawaban tersangka berdasarkan alat bukti dan ketentuan perundang-undangan.