Polda Riau ekspos kasus penangkapan 24 Kg sabu-sabu di Jalan Sukaramai
PEKANBARU – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi memimpin ekspos pengungkapan 24 kilogram sabu-sabu di Jalan Sukaramai, RT 02 RW 07 Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Selasa (9/6).
Di lokasi tersebut diketahui ada seorang pria yang menyimpan barang haram senilai puluhan miliar itu.
Ekspos tersebut turut dihadiri Wakil Kapolda (Wakapolda) Riau, Brigjen Pol Tabana Bangun, Wali Kota Pekanbaru Firdaus, Direktur Reserse Narkoba (Dir Resnarkoba) Polda Riau Kombes Pol Suhirman, Kabid Humas Kombes Pol Sunarto, Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, dan lain-lain.
Sebelum memberikan keterangan pers, rombongan Kapolda sempat melihat kondisi rumah dan mobil yang digunakan sebagai tempat menyimpan narkoba jenis sabu tersebut.
Saat ekspos itu juga, turut dihadirkan AK. Pria 35 tahun itu adalah tersangka dalam kasus itu. Selain menyimpan puluhan kilogram sabu, dia juga diduga sebagai pemakai serbuk putih itu berdasarkan hasil tes urine yang menunjukkan adanya kandungan methamphetamine.
Dikatakan Kapolda, pengungkapan itu dilakukan Tim Dracula Ditresnarkoba Polda Riau, pada Minggu (7/6) kemarin. Pengungkapan itu dilakukan berdasarkan informasi masyarakat, dan proses penyelidikan yang cukup panjang.
“Tim dari Ditresnarkoba Polda Riau menemukan mobil yang diparkirkan AK, sudah 15 hari dan kemudian di dalamnya menyimpan 24 paket yang mencapai 24 kilogram,” ujar Kapolda Riau dalam ekspos yang digelar di ruas jalan lingkungan tersebut. Saat itu, warga setempat juga terlihat ramai menyaksikan kegiatan tersebut.
Adapun mobil dimaksud adalah merek Toyota Innova warna hitam dengan nomor polisi B 1088 FKA. Kendaraan itu terpakir di halaman sebuah rumah bernomor 7 di lokasi tersebut, yang tak lain adalah milik orang tua AK. Rumah itu berwarna cream terang, dipadu warna putih dan keramik. Sementara pagarnya berwarna hijau muda. Rumah itu berada di tengah-tengah kawasan padat penduduk.
Disampaikan Kapolda, AK memang sudah cukup lama dipantau hingga akhirnya berhasil diringkus pada Minggu malam atau sekitar pukul 22.00 WIB.
“Selain sebagai pemakai, kita kembangkan ke yang lain,” tutur mantan Deputi Siber pada Badan Intelijen Negara (BIN) itu.
Saat ini, kata Kapolda, pihaknya masih melakukan proses pengembangan lebih lanjut. Itu dilakukan untuk membongkar jaringan peredaran gelap narkoba itu.
“Prosesnya tentu belum sempurna untuk kita mengonstruksikan jaringan dan penyebaran, atau pun jaringan kerjasama yang bersangkutan (AK,red) ini dengan jaringan mana, dan sebagainya,” imbuh Kapolda.
Sementara itu, ditanyai soal ke mana sabu puluhan kilogram ini akan beredar, Irjen Pol Agung menjawab hal itu masih dalam tahap pengembangan.
“Arahnya mau ke mana dan seterusnya, masih kita dalami. Saya terakhir dapat informasi dari Jakarta juga, bahwa barang dari Jakarta ini datang dari Riau salah satunya. Ini artinya peredaran barang ini tidak hanya di Riau, tapi sudah sampai ke Jakarta sana,” bebernya.
“Pengejaran sedang berjalan, kita tidak ingin mereka lolos,” lanjut Kapolda
Dalam kesempatan itu, Kapolda mengatakan, dirinya akan membentuk tim khusus guna memberantas peredaran narkoba di Provinsi Riau. Dia menilai, pembentukan tim khusus akan lebih efektif guna memberantas peredaran narkoba yang tergolong cukup mengkhawatirkan.
Menurut catatannya, berdasarkan hasil evaluasi penanganan narkoba yang dilakukan Polda Riau dan jajaran, terjadi perubahan skema peredaran
“Kalau beberapa bulan lalu, pengguna atau pengedar kecil-kecilan. Itu bawaannya paket-paket kecil. Tapi saat ini 3 atau 4 bulan terakhir, kita lihat mereka membawa paket besar,” sebut dia.
Dia menerangkan, narkoba di wilayah Riau khususnya Pekanbaru, saat ini tengah kebanjiran.
Terkait pengungkapan kali ini, dirinya menegaskan, ini bukan pengungkapan kasus yang terakhir. Dia menegaskan, pihaknya akan terus bekerja memberantas peredaran narkoba.
“Ini bukan satu-satunya yang terakhir, masih ada dan masih banyak lagi yang harus kita temukan dan kita musnahkan,” tegas Kapolda.
Kapolda mengimbau, jika ada masyarakat yang mengetahui indikasi penyalahgunaan dan peredaran narkoba, agar cepat melapor ke petugas kepolisian terdekat.
“Supaya bisa kita ringkus para bandar yang selama ini masih bersembunyi. Mata Polri tentu terbatas, maka saya ingin mengajak mata kita semuanya untuk melihat dan menginformasikan. Saya butuh informasi itu,” ajak dia.
Sementara itu, Dir Resnarkoba Riau Kombes Pol Suhirman memaparkan kronologis pengungkapan yang dilakukan pihaknya. Dikatakan dia, penangkapan bermula saat Kamis (4/6) siang, Tim Dracula Ditresnarkoba Polda Riau mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya seorang pria berinisial AK, yang merupakan pemakai dan dicurigai turut menyimpan narkotika jenis sabu di rumahnya.
Setelah dilakukan mapping, pada Minggu (7/6) siang sekira pukul 11.00 WIB, tim melakukan penggerebekan di rumah AK. Namun ternyata dia tidak ada di rumah tersebut.
“Selanjutnya pada pukul 15.00 WIB, AK pulang ke rumah. Tanpa menunggu lama, tim langsung mengamankan yang bersangkutan,” kata Kombes Pol Suhirman.
Setelah dilakukan interogasi, tersangka pun mengakui menyimpan narkotika jenis sabu dalam mobil, di depan sebuah rumah yang merupakan milik orangtuanya. Di dalam mobil itu, ada narkotika jenis sabu sebanyak 24 paket yang dikemas dalam bungkusan teh bertulisan aksara China, dengan merk Guanyinwang. Di sana juga ditemukan timbangan digital 6 unit, dan sejumlah plastik bening.
Saat ini, tim masih berupaya melakukan pengembangan lebih lanjut. “Hasil pendalaman sementara, didapatkan informasi bahwa tersangka AK hanya menyimpan saja. Barang itu ternyata milik seseorang berinisial J yang berdomisili di Pekanbaru, dan saat ini sedang dalam pencarian,” tegas dia.
Kembali ke aktivitas yang dijalankan AK. Menurut Kombes Pol Suhirman, orang tua AK tidak mengetahui kegiatan terlarang yang dilakoni anaknya. Meskipun mereka berada dalam satu rumah.
“Walau orangtua tinggal di rumah itu” sebut Kombes Pol Suhirman.
“Cara dia menyimpan barang (narkoba) selama ini, di dalam mobil yang memang terparkir di halaman rumah. Jadi mobil ini tidak digunakan selama barang berada di dalam,” sambung mantan Dir Resnarkoba Polda Bangka Belitung itu.
Lanjut dia, 24 kilogram sabu dan barang bukti lainnya yang berhasil disita itu, sudah 15 hari disimpan tersangka di dalam mobil.
Disinggung soal apakah sabu ini akan diperbanyak dengan cara dioplos oleh tersangka, Suhirman menyatakan fakta tentang hal tersebut tidak ditemukan.
“Fakta-fakta yang kita temukan, rencana untuk diperbanyak, tidak ada. Tepung dan bahan kimia (campuran) tidak ada kami temukan,” kata dia.
Berdasarkan keterangan tersangka AK, dirinya telah menjalankan bisnis haram ini selama 3 bulan terakhir.
“Barangnya dari mana, masih diselidiki, mau dibawa ke mana, siapa yang menitipkan, masih kami selidiki,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, AK dijerat dengan pasal berlapis, diantaranya Pasal 114, 112, dan 131 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman di atas 5 tahun. Bisa mencapai seumur hidup,” sebut dia seraya mengatakan, tidak tertutup kemungkinan penyidik juga akan mendalami soal penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“TPPU masih didalami. Ini masih awal, penangkapan baru 2 malam lalu,” pungkas Kombes Pol Suhirman.(*)