Dua Pelaku Jambret di Riau Babak Belur Dihajar Massa

Ahad, 28 Juni 2020

DUMAI  - Dua Jambret bonyok dihajar massa, Sabtu (27/6) sekitar pukul 21.00 WIB malam. Dua pelaku berinisial RF (24) dan HP (35) itu dihakimi massa saat beraksi di Jalan Janur Kuning Kelurahan Jaya Mukti Kecamatan Dumai Timur.


Beruntung kedua pelaku tidak tewas dihajar massa karena polisi cepat datang ke lokasi. Namun dua pelaku mengalami luka lebam di bagian muka akibat pukulan puluhan massa yang marah akibat perbuatan para pelaku yang meresahkan.

Informasi yang berhasil dihimpun, aksi jambet itu terjadi ketika korban bernama Nurul Fadhila (24) warga Kelurahan Jaya Mukti baru pulang kerja dan hendak pulang ke rumahnya yang berada di Jalan Merpati.

Pada saat melintasi Jalan Janur Kuning tepatnya di simpang Jalan Teladan, korban mendapat telepon dari orang tuanya. Usai menelpon tiba tiba dua pelaku menggunakan sepada motor datang dari arah sebelah kiri korban dan langsung mengambil handphone merk Vivo dari tangan korban dan pelaku langsung melarikan diri ke arah Jalan Kesuma.

Kemudian Tidak ingin pelaku kabur begitu saja, korban langsung mengejar pelaku sambil berteriak maling.

Korban sempat mendekati pelaku akan tetapi pelaku berinisial HP langsung menendang korban hingga pelapor terjatuh yang mengakibatkan luka lecet di tangan dan kaki pelapor.

Melihat adanya aksi jambet tersebut masyarakat sekitar langsung mengejar karena panik dikejar massa, sepada motor yang dikendarai pelaku menyenggol sebuah mobil yang sedang melintas di Jalan Janur Kuning tersebut.

Pelaku langsung terjatuh dan langsung dihajar massa Jalan Janur Kuning dengan Jalan Kesuma tersebut. Massa yang sudah emosi menghajar kedua pelaku hingga babak belur

Kapolsek Dumai Timur Kompol Ade Zaldi melalui Kanit Reskrim Polsek Dumai Timur AKP Sahudi membenarkan adanya jambret yang babak belur dihajar massa.

"Pada Sabtu (27/6) malam sekira pukul 21.15 Wib, piket Reskrim mendapat informasi dari masyarakat bahwa telah diamankan oleh masyarakat pelaku curas di persimpangan Jalan Kesuma dengan Jalan Janur Kuning tersebut," tuturnya.

Berdasarkan informasi tersebut piket reskrim dengan piket penjagaan Polsek Dumai Timur langsung mendatangi tempat kejadian dan langsung mengamankan pelaku yang berjumlah dua orang dari amukkan massa dan langsung membawa pelaku dan barang bukti ke Polsek Dumai Timur guna penyidikan lebih lanjut.

"Saat ini kedua pelaku sedang kami periksa secara intensif, kami masih menggali keterangan apakah pelaku beraksi di tempat lainnya," terangnya.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku diancam dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ancaman penjara maksimal 9 tahun penjara.

"Jika ada informasi tambahan nanti akan kami sampaikan lebih lanjut," tutupnya.