Shalat Idul Adha Dibolehkan, Masyarakat Wajib Ikuti Protokol Kesehatan

Kamis, 16 Juli 2020

ilustrasi

INDOVIZKA.COM - Masyarakat Kabupaten Siak yang akan melaksanakan shalat Idul Adha dan penyembelihan kurban tahun 1441 Hijriah atau 2020 Masehi di tengah pandemi Covid-19, diwajibkan untuk mematuhi protokol kesehatan.

Mengacu pada surat edaran dari Menteri Agama RI nomor 18 tahun 2020 tentang penyelenggaraan shalat Idul Adha dan penyembelihan kurban, Pemkab Siak telah mempersiapkan skema pelaksanaannya.

Penjabat (Pj) Sekda Kabupaten Siak, Jamaluddin mengatakan telah melakukan koordinasi bersama Kepala Kantor Kementerian Agama Siak Muharam, Asisten Pemerintahan dan Kesra Budhi Yuwono, Danramil Siak Suratno serta Polres Siak tentang pengaturan pelaksanaan Idul Adha tahun ini.

Menurutnya, sesuai kesepakatan dalam rapat itu, jemaah shalat Idul Adha akan diberi jarak minimal 1 meter pada masing-masing saf. Jemaah juga diwajibkan memakai masker dan mencuci tangan sebelum dan sesudah melaksanakan shalat.

"Misalnya, untuk wilayah Kecamatan Siak kita shalatnya dilapangan tugu depan Istana Siak apabila cuaca memungkinkan. Intinya hampir sama skemanya dengan protokol kesehatan yang diberlakukan di masjid-masjid sekarang. Ini juga diikuti nantinya oleh kecamatan-kecamatan lain," jelas dia.

Kemudian, untuk cara penyembelihan hewan kurban, panitia diharuskan membatasi petugas agar tidak terlalu ramai saat penyembelihan. Dan pengambilan daging kurban tetap dilaksanakan dengan mengantri agar tidak terjadi kerumunan.

"Warga yang mengambil daging kurban juga harus pakai masker, sering cuci tangan, kemudian dibatasi jangan sampai berkerumun. Yang penting waspada terhadap bahaya Covid-19, selalu jaga kebersihan lah," katanya.

Ia berharap, kegiatan pada Idul Adha nanti benar-benar berjalan secara optimal dengan mengedepankan protokol kesehatan yang diinstruksikan pemerintah Siak. (Wahyu/***)