INDOVIZKA.COM- Bertempat di jalan H Hasan Kelurahan Pelangiran, Kecamatan Pelangiran, Kabupaten Inhil telah dilakukan pengungkapan dugaan tindak pidana narkotika jenis Shabu.
Telah diamankan seorang terduga pelaku inisial ST (28 tahun) dan SR (26 tahun), warga Pelangiran serta SF (27 tahun) dan AK (23 tahun) warga Kateman.
Uraian singkat penangkapan di paparkan Kapolsek Pelangiran Iptu Andi Ace pada Selasa (21/7) lalu, sekira pukul 20.00 Wib diperoleh informasi tentang adanya pelaku penyalahgunaan narkoba An. ST yang akan melaksanakan transaksi narkoba di wilayah hukum (wilkum) Polsek Pelangiran.
Kapolsek Pelangiran pun memerintahkan Kanit Reskrim dan Banit Intel beserta Personilnya untuk melakukan penyidikan.
"Atas informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Pelangiran Bripka Fitrianto, dan Brigadir Febri (Banit intel) beserta personil Polsek Pelangiran untuk melakukan penyelidikan dan penindakan hukum terhadap pelaku," ujar Kapolsek Iptu Andi Ace, Jum'at (24/7/20).
Sekira pukul 22.00 Wib, Kapolsek Pelangiran Iptu Andi Ace bersama dengan personil Polsek Pelangiran langsung melakukan pengintaian di jalan H Hasan Kelurahan Pelangiran.
"Hasil penyelidikan dilokasi akan dijadikan sebagai tempat transaksi penyalahgunaan narkoba. Sekira pukul 23.00 Wib, pelaku penyalahgunaan narkoba yang akan melaksanakan transaksi inisial SR berhasil ditangkap," ungkapnya.
Pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti berupa 1 (satu) kotak rokok merk H Mild yang didalamnya berisi 1 paket sedang diduga shabu-shabu dan 1 paket kecil shabu-shabu. Dari pelaku inisial SR diperoleh keterangan bahwa Ia disuruh oleh pelaku inisial ST.
"Pukul 00:15 Wib, pelaku inisial ST pun berhasil diamankan di Kanal Jalan H Hasan Kelurahan Pelangiran. Dari keterangan pelaku inisial ST diperoleh pula keterangan bahwa narkoba jenis shabu-shabu didapatinya dari pelaku inisial AK yang sedang berada di bendungan kanal 12.5 Desa Wonosari Kecamatan Pelangiran," kata Iptu Andi Ace.
Selanjutnya sekira pukul 01:00 Wib pelaku inisial AK bersama dengan pelaku inisial SF juga berhasil diamankan di bendungan kanal 12.5 Desa Wonosari.
"Setelah dilakukan penggeledahan terhadap rumah milik ST yang disaksikan oleh aparatur desa Wonosari, ditemukan barang bukti berupa 1 paket sedang narkoba jenis shabu-shabu," tuturnya.
Dari para pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 3 paket narkotika jenis shabu yang di bungkus dengan plastik putih bening, uang tunai senilai 1 juta dan 3 unit handphone.