Kepala Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Inhil, H. Fauzar, SE., MP
INDOVIZKA.COM - Sempat terhenti karena Pandemi Covid-19, Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi 2019 di lingkungan pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir akan segera di lanjutkan ke tahap selanjutnya.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Inhil, H. Fauzar, SE., MP menyebut bahwa keputusan dilanjutkannya Pengadaan CPNS formasi 2019 ke tahap selanjutnya berdasarkan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : K 26-30/V 116-4/99 tanggal 27 Juli 2020 perihal jadwal Pelaksanaan Seleksi Penerimaan CPNS Formasi Tahun 2019.
"Selain itu, juga merujuk kepada Pengumuman Bupati Indragiri Hilir Nomor : 810/BKPSDM/III/2020/850 tanggal 23 Maret 2020 tentang Hasil Seleksi Kompetensi Dasar dan peserta yang berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang Calon Pegawai Negeri Sipil Formasi Tahun 2019 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir," Sebutnya.
Kepala BKPSDM Kab. Inhil selaku Ketua Pansel daerah seleksi CPNS Formasi Tahun 2019 menyampaikan beberapa hal-hal yang wajib dilakukan peserta yang berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang Calon Pegawai Negeri Sipil Formasi Tahun 2019 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir yaitu, sebagai berikut :
1. Peserta diwajibkan masuk pada akun https://sscasn.bkn.go.id dengan memasukkan kembali user dan password akun masing-masing peserta untuk melakukan daftar ulang dan memilih lokasi Ujian SKB.
2. Peserta bisa memilih lokasi ujian di titik lokasi ujian yang disediakan oleh Panitia Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir atau di titik lokasi ujian yang sediakan oleh BKN tanggal 1 sampai dengan 7 Agustus 2020 pada akun https://sscasn.bkn.go.id. Titik lokasi ujian yang disediakan oleh Panitia Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir adalah Gedung Daerah Engku Kelana Jl. Baharuddin Yusuf Tembilahan.
3. Bagi peserta yang berdomisili dalam Kabupaten Indragiri Hilir atau peserta yang berdomisili dekat dengan Kabupaten Indragiri Hilir agar memilih lokasi ujian pada Gedung Daerah Engku Kelana Tembilahan pada akun https://sscasn.bkn.go.id.
4. Peserta yang berada di luar Kabupaten Indragiri Hilir atau peserta yang berdomisili jauh dari Kabupaten Indragiri Hilir agar memilih titik lokasi ujian yang dekat dengan domisili peserta sesuai dengan titik lokasi ujian yang disediakan oleh BKN pada akun https://sscasn.bkn.go.id.
5. Peserta dapat melakukan perubahan lokasi ujian maksimal sebanyak 3 ( tiga) kali sebelum tanggal 7 Agustus Pukul 23.59 WIB pada akun https://sscasn.bkn.go.id.
6. Pelamar dapat mencetak kartu ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) melalui akun https://sscasn.bkn.go.id mulai tanggal 8 Agustus 2020.
7. Penyelenggaraan SKB akan digelar dengan mengedepankan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 sesuai dengan Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara Nomor 17/SE/VII/2020 Tanggal 2 Juli 2020 Tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi Dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara (CAT BKN) dengan Protokol KesehatanPencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), sebagaimana terlampir dalam Pengumuman ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam pengumuman ini.
8. Jadwal Ujian SKB per sesi akan diumumkan kemudian dan dapat diunduh dilaman website https://inhilkab.go.id.
Kepala BKPSDM Inhil menegaskan bahwa Kelulusan peserta adalah prestasi peserta sendiri.
"Jadi, Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan di luar tanggungjawab panitia," Tegasnya.
Tambahnya, Kepala BKPSDM Inhil menyebut bahwa Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman ini menjadi tanggungjawab peserta.
"Oleh karena itu, Peserta diwajibkan selalu memantau perkembangan informasi seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir Formasi Tahun 2019 melalui https://inhilkab.go.id," Ungkapnya.
Kepala BKPSDM Inhil juga menegaskan bahwa Apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi atau dikemudian hari diketahui terdapat keterangan yang tidak sesuai/tidak benar oleh peserta.
"Maka, Panitia seleksi dapat menggugurkan kelulusan peserta yang bersangkutan," Jelasnya. (Jb)