Disnakertrans Inhil : Laporkan Perusahaan PHK Karyawan Secara Sepihak

Kamis, 13 Agustus 2020

Ilustrasi

INDOVIZKA.COM - Karyawan di PT. BPLP Sinarmas Bagan Jaya melakukan aksi demo terkait adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang dilakukan oleh pihak perusahaan.

Terkait PHK sepihak di PT. Sinarmas tersebut, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Inhil, M Taher mempersilahkan karyawan yang di PHK untuk melapor.

"Bukan hanya karyawan PT. Sinarmas saja, semua karyawan di PT manapun Jika pihak PT tersebut melakukan PHK secara sepihak tidak sesuai dengan ketentuan silahkan melapor kepada kami (Disnakertrans_)," kata M Taher saat dikonfirmasi, Rabu (12/8/20).

Ia mengatakan akan memfasilitasi mediasi bipartit terhadap pihak PT dengan serikat pekerja karyawan yang di PHK.

"Jika tidak sesuai PHK yang dilakukan dengan perundang-undangan, kami akan memberi teguran terhadap PT tersebut, jika tidak menemui titik terang kami akan layangkan ke pihak provinsi untuk diselesaikan," jelasnya.

Ia juga mengungkapkan sudah banyak karyawan di Inhil yang di PHK oleh perusahaannya dengan alasan tidak jelas, mediasi nya bahkan sudah ada yang sampai ke provinsi.

"Bukan hanya itu, ada perusahaan yang mem-PHK karyawannya dengan alasan pandemi Covid-19," tambah M Taher.

Disnakertrans Inhil sendiri beralamat di jalan Keritang Tembilahan Kota, Kecamatan Tembilahan, Inhil.