Ternyata Ini Motif Penyiraman Air Keras di Tembilahan

Selasa, 01 September 2020

INDOVIZKA.COM - Polres Indragiri Hilir (Inhil) berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiyaan berat (Anirat) yang terjadi pada hari Jumat (22/05/2020) lalu sekira Pukul 18.45 Wib.

Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan, SH, SIK, MHum, melalui Kasat Reskrim AKP Indra Lamhot Sihombing, SIK menyebut bahwa dari hasil penyelidikan yang yang dilakukan, Polres Inhil berhasil mengamankan 2 orang pelaku SP alias IJ (37) dan JM alias OK (36) yang diduga melakukan penganiayaan berat terhadap korban HR.

"Penangkapan terhadap kedua tersangka tersebut berdasarkan hasil penyelidikan team Sat Reskrim Polres Inhil atas laporan LP/37/V/2020/ Riau/Res Inhil, pada tanggal (22/05/2020)," awak media, Senin (31/08/2020).

Lanjutnya, AKP Indra Lamhot Sihombing menjelaskan bahwa tersangka pertama SP dilakukan penangkapapan di rumahnya yang terletak di Jalan Kembang, Gg Sepakat, Kelurahan Tembilahan Kota, Kecamatan Tembilahan, pada hari Minggu (02/08/2020) lalu, sekira pukul 20.15 Wib.

Dari hasil pengembangan yang dilakukan, kemudian pada hari Selasa (04/08/2020) sekira pukul 02.30 Wib, team kembali melakukan penangkapan tersangka kedua, JM di rumahnya yang terletak di Lorong Binjai Kelurahan Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan Hulu.

"Dari kedua tersangka, kita juga mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor merk Yamaha Mio warna pink (BM 5411 QZ) yang diduga digunakan tersangka untuk melancarkan aksinya," Jelasnya.

Tambahnya, AKP Indra Lamhot Sihombing menyebut bahwa untuk penyelidikan lebih lanjut, kedua tersangka dan barang bukti saat ini berada di Polres Inhil.

Terakhir, Kasat Reskrim mengatakan bahwa motif tersangka melakukan tindak penganiayaan berat tersebut adalah balas dendam.

"Motifnya Balas Dendam," tutup Kasat.

Sebagai informasi, Untuk diketahui, peristiwa penganiyaan penyiraman cairan yang diduga air keras terhadap korban HRS terjadi pada hari Jumat 22 Mei 2020 lalu sekira Pukul 18.45 Wib.

Saat itu korban tengah berjalan kaki untuk pulang ke rumah setelah selesai melaksanakan solat Magrib di Mushollah Baituddin di Jl Gunung Daek.

Atas kejadian tersebut, pada bagian wajah dan dada korban mengalami luka bakar (Melepuh) akibat siraman yang diduga cairan air keras.