PEKANBARU - Pemerintah Kota Pekanbaru menyegel tempat hiburan malam S Club Star City di Jalan Sudirman Kota Pekanbaru, Senin (14/9/2020) malam.
"Izin usaha sudah dicabut," kata
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru H Muhammad Jamil, usai melakukan penyegelan.
Terpisah, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru Burhan Gurning yang berada di lokasi mengatakan, adanya teridenkasi penyalahgunaan narkotika ditemoat tersebut.
"Berdasarkan adanya teridekasi penyalah gunaan narkoba ditempat itu, kita lakukan penyegelan " ujarnya.
Menurut dia, penyegelan ini sebagai bentuk pemerintah dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) terhadap pelaku usaha yang telah melanggar dari yang telah ditentukan.
"Yang jelas bagi kita saat ini menegakkan Perda. Lebih lanjut mungkin langkah lain dan solusi lain yang perlu dibenahi bagi pengelola untuk kehidupan karyawannya harus dibenahi semuanya," tutup Gurning. (WAN)