Polres Rohul Ungkap Sindikat Narkoba, 2 Pengedar dan 80 Gram Sabu Diamankan

Rabu, 30 September 2020

Sebanyak 80 gram sabu dan barang bukti lainnya diamankan.

PASIR PANGARAIAN - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Rokan Hulu (Rohul), tangkap 2 tersangka diduga pengedar narkotika jenis sabu di rumah Dusun Tanjung Godang, Desa Menaming Kecamatan Rambah, Selasa (29/9/2020) sore.

Dari keterangan Kapolres Rohul AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat SIK MH
melalui Kasat Narkoba Polres Rohul AKP Masjang Effendi, kedua tersangka DN (39) dan AM (35) keduanya merupakan warga Desa Menaming Kecamatan Rambah, Rohul.

"Kita juga mengamankan barang bukti (BB) dari tangan pelaku 13 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor lebih kurang 80 gram, 1 HP Nokia, 1 unit Hp Vivo merah, 1 plastik hijau, 1 buah tas warna hijau merk Unicorn Word dan uang tunai Rp1 juta," jelas Kasat Narkoba.

Terungkapnya kasus ini, sebut Masjang, berawal saat Sat Narkoba memperoleh informasi di Desa Menaming Kecamatan Rambah, sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu. Atas informasi tersebut, Kasat Narkoba memerintahkan Kanit Opsnal bersama empat personelnya melakukan lidik di lapangan serta mengecek kebenaran info tersebut.

Berselang beberapa jam, Sat Resnarkoba berhasil menangkap DN, saat dilakukan penggeledahan tidak ditemukan BB narkotika. Petugas hanya menemukan HP AM, namun saat DN diinterogasi dirinya mengaku, Senin (28/9/2020) pagi, temannya menyuruh mengambil narkotika di Air Panas Pawan dan menyerahkan narkotika ke AM.

Tim langsung memburu dan mencari keberadaan pelaku, akhirnya Polisi berhasil menangkap pelaku yang sedang tidur di rumah mertuanya, saat penggeledahan berhasil menyita sejumlah BB.

"Dari interogasi, pelaku mengaku bahwa narkotika tesebut miliknya yang dipesannya dari IRL narapida di dalam LP (Lapas Pasir Pangaraian). Selanjutnya kedua pelaku dan BB dibawa ke Polres Rohul untuk diproses lebih lanjut," kata Masjang

Di tempat terpisah, Kalapas Klas II B Pasir Pangaraian M.Lukman yang ditanya adanya pengakuan salah seorang tersangka, bahwa mereka mendapatkan sabu sabu yang dipesan dari salah seorang narapidana di dalam Lapas Klas II B IRL.

M Lukman menyatakan via WA, jika barang (sabu) yang didapatkan tersangka ia pastikan itu bukan dari narapidana di dalam Lapas berinisial IRL, diduga tersangka melakukan komunikasi dengan pelaku IRL.

"Kita sedang melakukan pendalaman  bersama dengan teman teman Polres," ucap Kalapas.