Tahanan Over Kapasitas, Ini yang Dilakukan Polres Inhil

Jumat, 09 Oktober 2020

ilustrasi

INDOVIZKA.COM - Kasat Reskrim Polres Inhil, AKP Indra Lamhot Sihombing menyebutkan ruang tahanan Polres Inhil alami Over Kapasitas sampai hari ini, Kamis (08/10/2020).

Untuk menekan angka over kapasitas ruangan tahanan, Polres Inhil melakukan upaya menekan angka kriminal atau pelaku tindak pidana dengan cara menurunkan Tim Patroli terdiri dari Lantas, Shabara, Binmas, Intel, Reskrim, Satnarkoba untuk mengantisipasi adanya tindak Curas, Curat dan Curanmor (3C) dan bentuk kejahatan lainnya.

"Tim Patroli ini juga beroperasi di lautan, mulai bekerja sama dengan angkatan laut dan bea cukai untuk saling berkomunikasi dan berkoordinasi mengantisipasi penyelundupan narkoba, curas laut atau perampok laut. Itu semua untuk mengantisipasi angka kejahatan dan kasus yang nanti mempengaruhi over kapasitas tahana," ungkapnya.

Lebih lanjut, AKP Indra Lamhot Sihombing menerangkan bahwa apabila dalam melakukan patroli menemukan pelaku tindak pidana 3C tersebut, maka akan dilakukan Alternative Dispute Resolution (ADR) untuk menekan Over kapasitas di ruang tahanan. penyelesaian kasus pidana menggunakan ADR bisa dilakukan sepanjang disepakati oleh pihak-pihak yang berperkara, seperti secara kekeluargaan, atau ganti rugi.

"ADR dapat dilakukan sebelum terbit laporan polisi, jadi pihak kepolisian menjadi ruang mediasi diantara kedua belah pihak," terangnya.

Tambahnya, selain menggunakan metode ADR, Opsi kedua yang bisa dilakukan untuk menekan Over kapasitas tahanan karena bertambahnya Pelaku tindak pidana yakni mengubah arah pendekatan pemidanaan yang sifatnya Restorative Justice (RJ) (pembalasan) menjadi pendekatan restorative justice (pemulihan).

"Jika sudah terbit laporan polisi, namun kedua belah pihak memiliki itikad baik yang objeknya barang atau kerugian materi sebelum SPDP ke jaksa, pihak terkait lainnya untuk secara bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dan ditengahi oleh mediator (Polisi)," paparnya.

Sementara, untuk kasus lainnya, yang mana dalam pengungkapannya kasusnya tidak cukup bukti atau tidak terbukti maka langsung dihentikan penindakannya.

"Itu semua sudah diatur dalam perundang-undangan," ungkapnya.

Sebagai informasi, jumlah tahanan yang ada di ruang tahanan Polres Inhil sampai hari ini sebanyak 62 tahanan dengan rincian tahanan Sat Reskrim 19 orang,Tahanan Sat Narkoba 9 orang, tahanan Titipan Sat Narkoba 2 orang, tahanan Polsek Pelangiran 2 orang, tahanan Polsek Kateman 3 orang, tahanan Polsek Keritang 1 orang, tahanan Polsek Enok 3 orang, dan Tahanan Titipan Kejaksaan Inhil 23 orang. 

Jumlah itu tentunya jelas melebihi jumlah kapasitas ruangan tahanan Polres Inhil yang mana batas kapasitasnya adalah hanya untuk 50 orang tahanan. (Jb)