ilustrasi
INDOVIZKA.COM - Bupati Indragiri Hilir, HM Wardan umumkan Hasil Seleksi Akhir Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi 2019 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).
Pengumuman tersebut Berdasarkan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan CPNS 2019 Nomor K26-30/B5305/X/20.01 tanggal (27/10/2020) perihal Penyampaian Hasil Integrasi Nilai SKD-SKB CPNS Pemerintah Kab. Indragiri Hilir Tahun 2019.
Kepala Badan Kepegawain dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Inhil, H. Fauzar, SE. MP menyebut bahwa di dalam pengumuman Nomor : 810/BKPSDM-PPDFPA/X/2020/1989 tersebut, disebutkan bahwa Peserta yang dinyatakan lulus dalam tahap akhir seleksi pengadaan CPNS Formasi Tahun 2019 Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir adalah peserta yang memiliki peringkat terbaik sesuai formasi yang telah ditetapkan, berdasarkan hasil integrasi Scleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang(SKB) yang dilaksanakan oleh Panitia Seleksi Nasional.
Sementara itu, dalam hal kebutuhan formasi khusus belum terpenuhi, akan diisi dari peserta yang mendaftar pada formasi umum dan formasi khusus lainnya pada jabatan dan kualifikasi pendidikan yang bersesuaian di unit penempatan/lokasi formasi yang sama serta memenuhi nilai ambang batas formasi umum sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Refomasi Birokrasi Nomor 24 Tahun 2019 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan CPNS Tahun 2019 dan berperingkat terbaik.
"Peserta yang dinyatakan tidak lulus Seleksi Akhir boleh melakukan sanggahant terhadap hasil seleksi administrasi selama 3 (tiga) hari yaitu tanggal 1 hingga 3 November 2020," katanya, Jum'at (30/10/2020).
Adapun ketentuan dalam masa sanggah, dikatakan Fauzar adalah pelamar melakukan sanggahanm melaluilaman https://sscn.bkn.go.id dan tidak diperbolehkan memperbaharuia ataumemperbaiki dokumen yang telah diunggah.
Selain itu, panitia seleksi akan memverifikasi ulang terhadap sanggahan pelamar dengan berkoordinasi dengan Panselnas dan akan menjawab melalui laman https://sscn.bkn.go.id tanggal (01/11/2020) sd (04 /11/2020).
"Apabila pelamar mengajukan sanggahan lewat dari 3 (tiga) hari sebagaimanad diaturpada angka 6, maka Panitia Seleksi Pengadaan CPNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir menolak pengajuan sanggahan tersebut dan dinyatakan Tidak Lulus Seleksi," ungkap Fauzar.
Terakhir, Fauzar menyebutkan bahwa apabila sanggahan pelamar benar dan diterima oleh Panitia Seleksi, maka pengumuman hasil sanggah tersebut akan diumumkan pada tanggal (05/11/2020) dan dapat dilihat melalui website https://inhilkab.go.id, dan jika tidak ada sanggahan yang diterima maka tidak akan ada pengumuman hasil sanggah.
Peserta yang dinyatakan lulus mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) sertam menyampaikankelengkapan dokumen secara elektronik melalui https://sscn.bkn.go.id dengan Log in melalui akun masing-masing, sesuai dengan Tutorial/Petunjuk melalui Link https://youtu.be/joGWM84A7xo dan berkas yang diunggah adalah berkas Asli bukan Foto Copy paling lambat tanggal (15/11/2020).