FPKB Inhil Dorong Pemda Terapkan 3 Perda Tentang Kelapa

Senin, 30 November 2020

Iwan Taruna ST, M.Si Ketua Fraksi PKB DPRD Inhil

INDOVIZKA.COM- Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPRD Kabupaten Indragiri Hilir mendorong Pemerintah Daerah dibawah kepemimpinan Bupati HM Wardan agar menerapkan 3 Peraturan Daerah (Perda) tentang perkelapaan yang sudah lama disahkan.

Hal tersebut disampaikan Ketua Fraksi PKB Iwan Taruna, ST, M.Si saat berbincang-bincang dengan awak media terkait ada wacana pelarangan ekspor kelapa ke luar negeri.

Tiga Perda yang dimaksud adalah Perda Tata Niaga Kelapa, Perda Sistem Resi Gudang (SRG) dan Perda PT Kelapa Inhil Gemilang (KIG).

Menurut Iwan Taruna, jika pemerintah segera  dan komitmen menerapkan 3 Perda dimaksud, maka persoalan kelapa di Negeri Hampar Kepada Dunia ini bisa diatasi, termasuk juga soal harga kepala yang kerap membuat petani menjerit.

Apakah kelapa petani mau diekspor mau pun diimport, dikatakan Iwan Taruna tidak menjadi masalah jika 3 Perda yang sudah disahkan ini diterapkan.

Terkait persoalan wacana pelarangan ekspor kelapa oleh pemerintah, menurut Iwan harus dijawab dengan penerapan 3 Perda dimaksud.

"Perda tentang kelapa ini sudah lama disahkan tapi belum juga beroperasi. Kita (FPKB, red) mendorong Pemda segera menerapkan 3 Perda ini, sehingga mampu menjawab persoalan kelapa di Inhil, termasuk wacana pelarangan ekspor kelapa ke luar negeri. Apalagi ketiga pihak antara petani, pengusaha dan pemerintah sudah sepakat, saya rasa tidak ada masalah lagi," kata Iwan Taruna, kemaren.

Makanya, Perda yang sudah ditetapkan bersama antara DPRD Inhil dengan Pemda hendak segera diterapkan. "Kami ingatkan kembali Pemda Inhil segera menerapkan 3 Perda ini," tegasnya.

PT KIG misalnya, sebagai mana tujuan awal didirikan, perusahaan ini untuk menjawab keinginan masyarakat petani atas fluktuasi harga kelapa yang saat ini terus terjadi. Artinya masyarakat banyak berharap dengan keberadaan PT KIG.

Disisi lain, tambah pria yang akrab disapa IT ini, PT KIG yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) diharapkan mampu menjawab Peraturan Daerah (Perda) tentang Sistem Resi Gudang (SRG). Sebab, pelaksanaan SRG harus memiliki badan usaha, sehingga didirikan PT KIG.(san)