Pelanggaran Kampanye Terbanyak di Riau dari ASN

Selasa, 08 Desember 2020

ilustrasi

PEKANBARU  - Selama Kampanye 70 Hari. Bawaslu Riau telah memproses 105 Pelanggaran Pemilihan di 9 Kabupaten / Kota se-Riau.

Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Riau, Rusidi saat menggelar rapat Evaluasi Pengawasan Kampanye pada Pilkada serentak Lanjutan Tahun 2020 bersama awak media lokal dan nasional di Aula Sekretariat Bawaslu Riau, Jalan Adi Sucipto nomor 284 Komplek Transito Pekanbaru, Pukul 10.00 WIB, Selasa (8/12) / 2020).

Ia mengatakan, bahwa Bawaslu Kabupaten / Kota se Riau telah melakukan penindakkan terhadap dugaan yang terjadi dalam 2 tahapan yaitu tahapan pencalonan dan tahapan kampanye.

Kemudian, total Pelanggaran yang di proses oleh Bawaslu se-Riau sebanyak 105 yang bersumber dari temuan pengawas sebanyak 70 kasus dan laporan masyarakat sebanyak 35 kasus. Dari 105 Pelanggaran tersebut, kasus Netralitas ASN berada di posisi teratas.

“Total dugaan Pelanggaran yang diproses oleh Bawaslu se-Riau sebanyak 105 Pelanggaran yang bersumber dari temuan sebanyak 70 kasus dan laporan yang disampaikan oleh masyarakat kepada pengawas pemilu sebanyak 35 kasus, kasus netralitas ASN teratas.” Imbuhnya.

Dari 70 kasus temuan tersebut, kasus terbanyak berada di Kabupaten Kepulauan Meranti dengan jumlah kasus sebanyak 18. Kasus terbanyak ke dua berada di Kabupaten Pelalawan dengan jumlah kasus sebanyak 17 kasus. Sedangkan Jumlah temuan terendah berada di Kabupaten Bengkalis yakni sebanyak 3 kasus saja.

Laporan yang bersumber dari aduan masyarakat, Bawaslu se-Riau mencatat dengan rincian 7 laporan di Kota Dumai, 6 Laporan di Kabupaten Kuantan Singingi, 5 laporan.

Selanjutnya, di Kabupaten Indragiri Hulu, 4 Laporan, Kabupaten Bengkalis dan Siak, 2 laporan, Kabupaten Rokan HIlir dan Kabupaten Kuantan Singingi, dan 1 laporan di Kabupaten Rokan Hulu dan Kepulauan Meranti. (Mc)