Kapolda Metro Jaya irjen Fadil Imran. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
(INDOVIZKA) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan meminta keterangan Kapolda Metro Jaya Irjenl Fadil Imran terkait kasus tembak mati enam laskar Front Pembela Islam (FPI), Senin (14/12) siang.
Selain itu, tim Komnas HAM juga akan meminta keterangan Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero).
"Rencananya siang nanti," kata Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM, Beka Ulung Hapsara, kepada CNNIndonesia.com, Senin (14/12).
Beka menambahkan pihaknya masih terus mencari dan menguatkan bukti terkait peristiwa yang terjadi di Tol Cikampek KM50, Senin (7/12) dini hari. Salah satu upaya yang dilakukan adalah menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) beberapa waktu lalu.
Tim, kata dia, mendapat bukti tambahan dari olah TKP tersebut. Beka tidak menyampaikan bukti yang dimaksud.
"Kronologinya semakin detail dan menemukan bukti tambahan," ucap dia.
Di kasus ini, polisi sudah menggelar rekonstruksi di empat titik, yakni dua titik di dalam tol dan dua titik lain di luar tol.
Dari rekonstruksi tersaji adegan polisi dan laskar FPI terlibat baku tembak sejak di Jalan Internasional Karawang Barat, Karawang.
Aksi saling kejar dan baku tembak juga terjadi di sekitar Jembatan Badami, Karawang.
Bentrokan antara polisi dengan Laskar FPI di Tol Cikampek KM 50 itu terjadi pada Senin (7/12) dini hari. Dalam insiden tersebut, enam anggota FPI tewas ditembak aparat kepolisian.
Dalam rilis awal yang disampaikan oleh Polda Metro Jaya, mereka mengklaim pendukung Imam Besar FPI Rizieq Shihab itu sempat mengeluarkan tiga kali tembakan saat bentrok dengan anggota.
Namun keterangan itu berbeda dari apa yang disampaikan FPI. Sekretaris Umum FPI Munarman menyatakan kepolisian telah melakukan fitnah terkait kepemilikan senjata api tersebut. FPI menyebut anggotanya diserang terlebih dulu oleh orang tak dikenal.