DLHK Bantah Pernyataan Bea Cukai Tembilahan Terkait Proses Pengangkutan Sampah Rokok

Selasa, 15 Desember 2020

INDOVIZKA.COM - Pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Inhil memberikan pernyataan yang berbeda dengan apa yang disampaikan oleh pihak Bea Cukai Tembilahan terkait proses pengangkutan limbah rokok hasil pemusnahan.

Dikonfirmasi awak media, Kepala Dinas LHK Inhil melalui Kepala Seksi (Kasi) Penanganan Tempat Pembuangan Akhir (TPA), Syafnida menuturkan jika saat proses pengangkutan limbah rokok dan hasil pemusnahan BC Tembilahan tidak memakai mobil angkutan milik DLHK Inhil.

Hal tersebut berbanding terbalik dengan pernyataan Humas BC Tembilahan bahwa pada saat proses pengangkutan sampah rokok hasil pemusnahan menggunakan truk milik Dinas Kebersihan.

"Tidak ada pakai mobil dinas kita (DLHK,red), Bea Cukai Carter sendiri pakai mobil luar," tutur Syafnida saat dihubungi melalui telepon selulernya.

Dirinya menambahkan , saat proses pengangkutan pihaknya hanya membantu dari sisi tenaga angkut atau buruhnya saja. "Kerjanya sehari saja, tidak ada kerja sebelum dan sesudah itu," tambahnya.

Selain itu, Syafnida menjelaskan memang pada malam harinya sopir yang disewa oleh BC Tembilahan mengaku kecapekan dan tidak sanggup lagi melanjutkan pekerjaannya sehingga sopir dan mobil truknya pulang ke Rengat.

"Malamnya baru kita ganti pakai mobil kita, karena sopir itu mau balik ke Rengat, dari Rengat itu mobilnya. Itu kita hanya sifatnya membantu, setelah selesai operasional mobil kita," jelasnya.

Saat ditanya berapa jumlah sampah yang diangkut ke TPA, Syafnida mengaku tidak begitu mengetahui karena tidak mencatat berapa kali mobil truk itu mengangkut ke TPA.

"Kami tidak catat, karena hanya bantu mengangkut saja sampai jam 1 atau jam 2 malam," pungkasnya.