Kejati Isyaratkan Tolak Permohonan Penangguhan Penahanan Yan Prana Jika Diusulkan Pemprov Riau

Rabu, 23 Desember 2020

PEKANBARU (INDOVIZKA) - Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Yan Prana Jaya, telah ditahan terkait dugaan korupsi dana rutin di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Siak tahun 2014-2017. Pasca penahanan itu, Pemerintah Provinsi Riau berencana mengajukan permohonan penangguhan penahanan.

Yan Prana tersandung korupsi anggaran rutin ketika menjabat Kepala Bappeda Kabupaten Siak. Hasil penghitungan sementara, penyimpangan anggaran itu mengakibatkan kerugian negara Rp1,8 miliar.

Yan Prana ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru pada Selasa (2212/2020) pukul 15.30 WIB. Beberapa jam setelah ditahan, pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau berencana mengajukan permohonan penangguhan penahanan pada Rabu (23/12/2020) hari ini.

Hingga Rabu sore, Kejati Riau belum menerima surat permohonan penangguhan penahanan itu. "Sampai saat ini (sore) belum ada," ujar Asisten Pidana Khusus Kejati Riau, Hilman Azazi.

Terkait adanya rencana permohonan dari Pemerintah Provinsi Riau itu, Hilman mengisyaratkan tidak akan disetujui kecuali permohonan diajukan oleh keluarga atau penasehat hukum.

Hal itu telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHAP). Di sana disebutkan siapa saja yang berhak mengajukan permohonan penangguhan penahanan

"Dalam KUHAP yang mengajukan permohonan itu keluarganya, atau penasehat hukumnya, bukan dari Pemprov. Ini perkara sifatnya bukan pemerintah tapi pribadi," tegas Hilman.

Disinggung jika nanti keluarga atau pengacara yang mengajukan penangguhan penahanan Yan Prana, dikatakan Hilman akan dikaji. "Dikaji (tergantung) pendapat penyidik lah," sebut Hilman

Rencana pengajuan permohonan penangguhan penahanan terhadap Yan Prana disampaikan Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau, Ely Wardhani. Ia mengatakan, pihaknya telah menyiapkan surat penangguhan penahanan yang ditujukan kepada Kejati Riau.

“Yah kita sudah sama-sama tahu, Pak Sekda ditahan oleh Kejati dan kita sudah menyiapkan surat permohonan penangguhan tahanan ke Kejati. Besok kita ajukan ke Kejaksaan,” ujar Ely Wardhani, saat dihubungi, Selasa (22/12/2020) malam.

Dijelaskan Ely, pengajuan penangguhan penahanan merupakan hak semua orang. Apalagi Yan Prana, masih menjabat sebagai Sekdaprov Riau, dan pihaknya bisa mengajukan ke Kejati.

“Itu hak kita, semua orang yang ditahan mempunyai hak mengajukan penangguhan penahanan. Kita yakin beliau tidak akan menghilangkan barang bukti, atau melarikan diri. Beliau selama ini kan kooperatif setiap dipanggil oleh kejaksaan beliau hadir. Untuk itulah kita minta penangguhan penahanan,” jelas Ely.

Disinggung apakah Pemprov Riau menyiapkan pembelaan hukum, Ely mengatakan, Yan Prana telah menyiapkan pengacara dan kuasa hukum dalam menjalani persidangan nanti.

“Beliau sudah menunjuk kuasa hukum dan pengacara, jadi kita tunggu saja. Yang jelas kita mengajukan penangguhan penahanan besok,” katanya.

Pemahaman terhadap Yan Prana dilakukan dengan alasan subyektif. Ada indikasi Yan Prana akan menghilangkan barang bukti dengan menggalang saksi-saksi. "

Penyimpangan anggaran dilakukan Yan Prana ketika jadi Pengguna Anggaran (PA). Modusnya melakukan pemotongan atau pemungutan setiap pencairan anggaran sebesar 10 persen dengam kerugian Rp1,8 miliar.