PEKANBARU (INDOVIZKA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing) kembali menunjukkan prestasi membanggakan pada 2020 ini. Empat penghargaan terbaik diterima dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
Penghargaan itu diserahkan langsung oleh Kepala Kejati Riau, Dr Mia Amiati, Selasa (29/12/2020) siang. Tiga penghargaan terbaik di bidang penanganan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan satu di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Kepala Kejari (Kajari) Kuansing Hadiman SH MH terpilih sebagai Kajari terbaik pertama se-Riau. Tidak hanya Hadiman, penghargaan juga diterima Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus), Roni Syahputra.
"Roni Saputra juga terpilih sebagai Kepala Seksi Pidana Khusus terbaik se-Kejati Riau," ujar Hadiman, Selasa malam.
Kejari Kuansing juga jadi terbaik satu di dalam eksaminasi dan eksekusi perkara Tindak Pidana Korupsi se-Kejati Riau. "Untuk bidang Datun, kami terbaik tiga se-Kejati Riau," kata Hadiman.
Sejumlah penghargaan itu menambah deretan prestasi yang diraih Kejari Kuansing selama Desember 2020. Sebelumnya, pada 21 Desember, Kejari Kuansing dinobatkan sebagai Kejari terbaik tiga tipe B se-Indonesia dalam penanganan Tipikor.
Penghargaan itu diserahkan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI. Penghargaan diterima langsung oleh Kajari Hadiman dan Kasi Pidsus Roni Sahputra.
Pada 23 Desember, Kejari Kuansing menerima penghargaan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi Reformasi (Menpan RB) sebagai Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Hadiman mengucapkan syukur atas prestasi yang diraih instansi yang dipimpinnya. Ia menegaskan, penghargaan yang diterima tidak lepas dari kekompakan tim Pidsus dan dukungan dari Kajati Riau, Dr Mia Amiati.
"Semoga penghargaan ini jadi motivasi bagi kami untuk bekerja lebih baik lagi ke depan. Semoga Kejari Kuansing lebih banyak lagi mendapatkan prestasi dan penghargaan," harap Hadiman.
Gencar Ungkap Korupsi
Kejari Kuansing merupakan Kejari di Riau yang gencar menangani kasus dugaan korupsi di Provinsi Riau. Tidak tanggung-tanggung, berbagai pihak ditetapkan sebagai tersangka korupsi dan diadili.
Salah satu kasus besar yang diungkap Kejari Kuansing pada tahun ini adalah dugaan penyimpangan 6 kegiatan di Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Kuansing yang merugikan negara Rp10,4 miliar. Korupsi ini menyeret lima tersangka.
Kelima tersangka adalah mantan Plt Sekretaris Daerah Kabupaten Kuansing, Muharlius, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada 6 kegiatan bermasalah tersebut, M Saleh, dan mantan Bendahara Pengeluaran Rutin Setdakab Kuansing, Verdy Ananta.
Tersangka lainnya adalah mantan Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan (PPTK), Hetty Herlina, dan mantan Kasubbag Tata Usaha Setdakab Kuansing dan PPTK kegiatan rutin makanan dan minuman, Yuhendrizal.
Para tersangka sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru dan telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Muharlius dan M Saleh dituntut 8,5 tahun, dan tiga terdakwa lain dengan tuntutan berbeda yakni 5 sampai 7,5 tahun.
Kejari Kuansing masih mengembangkan kasus tersebut. Dalam waktu dekat, jaksa juga akan mengumumkan tersangka baru yang diduga seorang pejabat teras di Pemkab Kuansing.
Sebelumnya, Kejari Kuansing juga mengungkap dugaan korupsi pengadaan modul eksperimen pembelajaran IPA Sains berbasis digital di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) setempat. Tiga tersangka ditetapkan dalam kasus tersebut.
Tidak hanya itu, Kejari Kuansing juga sedang mengungkapkan kasus dugaan korupsi lain. Seperti pengadaan mebeler Hotel Kuansing Rp12,5 miliar dan ada sejumlah kasus dugaan korupsi lainnya.
"Kami berkomitmen memberantas korupsi," tegas Hadiman.