Rambu Lalulintas di Jalan Sembilang Pekanbaru Membingungkan

Rabu, 06 Januari 2021

Rambu lalulintas di Jalan Sembilang yang membuat sebagian pengendara kebingungan. (Foto: Delvi Adri)

PEKANBARU (INDOVIZKA) - Rambu Lalulintas di Jalan Sembilang, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru membingungkan pengendara. Rambu larangan melintas dan rambu jalur yang dibolehkan melintas dipasang vertikal atau tegak lurus.

Posisi rambu yang dikeluhkan pengendara persis di persimpangan Jalan Sembilang dan Jalan Sekolah. Jika mengarah ke Jembatan Siak IV, perintah rambu cukup membingungkan pengendara.

Salah satu pengendara, Rido (30) yang melintas di jalur itu mengaku bingung. Pada umumnya, kata dia, jika ada dua jalur seperti itu rambu larangan dan rambu dibolehkan melintas dipasang horizontal atau mendatar.

"Biasanya kan kalau misalnya jalur kiri dibolehkan dan kanan dilarang rambu dipasang mendatar. Ini dipasang tegak lurus. Ini gimana? Boleh, apa dilarang masuk jalur itu?," kata dia.

Sementara itu, Kepala Bidang Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas Dishub Pekanbaru Edi Sofyan saat dikonfirmasi mengaku belum tahu apakah itu dipasang Dishub Kota Pekanbaru atau Dishub Provinsi Riau.

"Nanti saya pastikan. Karena jalan itu statusnya kota atau provinsi saya belum tahu. Nanti coba saya cek dulu," jelasnya.