Tersangka Penebang 83 Pohon di Jalan Tuanku Tambusai Ganti Rugi 25 Kali Lipat

Senin, 11 Januari 2021

Pohon yang ditebang oleh tersangka di area Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru. (Foto: dok. cakaplah.com)

PEKANBARU (INDOVIZKA) - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru akui sudah berdamai dengan pelaku penebang 83 pohon di median Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru. Namun, untuk menghentikan proses hukum, instansi itu tidak punya wewenang.

Kepala Bidang Pertamanan Dinas PUPR Kota Pekanbaru Edward Riansyah menjelaskan perdamaian itu dengan syarat pelaku membayar ganti rugi. Jumlah pohon yang diganti sebanyak 25 kali lipat dari jumlah pohon yang dirusak tersebut.

"Kita sudah berdamai dengan tersangkanya. Kita mendapat ganti rugi pohon, yang jumlahnya sekitar 25 kali lipat dari jumlah pohon yang dirusak. Untuk biaya perawatan juga akan mereka tanggung, kita mengontrol saja," kata Edward, Senin (11/1/2021).

Meskipun telah berdamai dan dengan proses ganti rugi, pria yang akrab disapa Edu itu membantah pihaknya melakukan pencabutan kasus kepada tersangka. Ia menjelaskan bahwa pemerintah tidak punya kewenangan lagi.

"Mereka gelar perkara, awalnya penangguhan, setelah ada perjanjian dengan polisi, kita perdamaian, kalau pencabutan tidak ada. Perdamaian dengan catatan mereka mengganti dan merawat (pohon). Kalau masalah penangguhan kita lepas ke polisi, kita tidak tahu juga," jelasnya.

Ia menambahkan, pohon yang diganti sebelumnya ditanam sendiri oleh pelaku. Hanya saja dipindahkan ke pembibitan lantaran tanah di lokasi itu sudah dibeton yang berpotensi akan merusak pertumbuhan pohon.

"Bibit pohon ganti rugi tersebut kini telah disimpan di pembibitan. Nantinya, pohon itu akan ditanam di area yang membutuhkan penghijauan. Jenisnya kami minta yang sama dengan mereka potong," jelas Edu.