Meski Kontraknya Tidak Diperpanjang, Dua Penyapu Jalan Ini Tetap Setia pada Pekerjaannya

Selasa, 12 Januari 2021

PEKANBARU (INDOVIZKA) - Tak hanya 318 Tenaga Harian Lepas (THL) Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru yang tidak diperpanjang kontraknya, hal yang sama juga dialami 39 petugas penyapu jalan.

Namun dari 39 penyapu jalan tersebut, dua petugas kini tetap setia dengan pekerjaannya meski tidak lagi memiliki keterikatan kerja dengan DLHK.

Keduanya adalah Timagina Tambunan dan Yuasnimar. Mereka tetap bekerja seperti biasanya menyapu jalanan protokol Kota Pekanbaru.

"Saya sudah bekerja sebagai penyapu jalan selama 12 tahun, dan bu Yuasminar sudah 18 tahun. Sampai saat ini belum ada pengganti dan masih saya yang mengerjakan itu walaupun kontrak tidak diperpanjang lagi," cakap Timagina Tambunan di hadapan Komisi I DPRD Pekanbaru, Senin (11/1/2021).

Namun bukannya apresiasi yang mereka dapatkan ketika dengan rela menyapu jalan-jalan protokol dari sampah berserakan, mereka justru dilarang oleh seseorang oknum.

Yuasminar mengatakan ketika ia sedang bekerja, dirinya didatangi seorang oknum dan melarangnya untuk melanjutkan pekerjaannya. Bahkan orang tersebut meminta Yuasminar untuk meninggalkan lokasi kerjanya.

"Dia bilang nama saya tidak ada lagi di kantor, lamaran juga sudah dibuang katanya (oknum)," katanya.

Sementara itu anggota Komisi I DPRD Pekanbaru, Ida Yulita Susanti mengatakan jika para pekerja masih menyapu jalanan adalah sebuah kewajaran karena hingga saat ini para pekerja belum menerima surat pemberhentian dari DLHK Pekanbaru.

"Bicara pemerintah bicara administrasi. Bicara administrasi tidak bisa WA (pesan whatsapp) saja. Karena orang ini diberi surat perintah tugas. Kalau mereka bekerja sah-sah saja," katanya.

Politisi Golkar ini mengatakan bahwa hal tersebut merupakan sebuah cambukan untuk DLHK, karena ketika diberhentikan para pekerja tidak mau berhenti lantaran para pekerja tersebut masih membutuhkan pekerjaan.

"Mereka (pekerja) hanya mencari makan tidak mencari kaya, ibu-ibu ini sudah menyapu jalan selama 18 tahun. Dia tidak mau berhenti karena butuh pekerjaan itu, jadi DLHK harus ke depankan rasa kemanusiaan," tegasnya.

Ida menegaskan sebelum memberhentikan para pekerja, DLHK harus terlebih dahulu melakukan kajian agar dampaknya buruknya dapat diatasi. Selain itu dampak sosial serta cara komunikasi dengan para pekerja juga harus dikedepankan serta dipikirkan secara matang-matang.

"Dengan kejadian ini kita melihat kepala DLHK memang tidak layak untuk duduk di situ karena tidak mampu mengkomunikasikan urusan seperti ini dengan tenaga kerja," pungkasnya.