Seluruh Permohonan Gugatan Pilkada di Riau Diterima MK

Selasa, 19 Januari 2021

Mahkamah Konstitusi.

PEKANBARU (INDOVIZKA) - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengumumkan menerima total 132 permohonan gugatan hasil Pilkada di seluruh Indonesia, dengan rincian 112 Pemilihan Bupati (Pilbub), 13 Pemilihan Walikota (Pilwako), dan 7 Pemilihan Gubernur (Pilgub).

Dari total tersebut, permohonan gugatan dari 5 daerah di Riau yang mengajukan, secara keseluruhan diregistrasi dan diterima MK untuk dilanjutkan.

Lima paslon di daerah yang menggugat tersebut adalah Rizal Zamzami - Yoghi Susilo di Pilkada Inhu, Hafith Syukri - Erizal di Pilkada Rohul, Suyatno - Jamiluddin di Pilkada Rohil, Halim - Komperensi di Pilkada Kuansing, dan Mahmuzin - Nuriman di Pilkada Meranti.

Untuk diketahui, MK telah menerima permohonan sengketa perselisihan hasil pilkada sebanyak 136 permohanan. Namun, perkara yang teregistrasi hanya 132, sedangkan 4 permohonan gugur atau tidak akan disidangkan yakni satu permohonan untuk pemilihan wali kota/ wakil wali kota Magelang dan tiga permohonan untuk pemilihan bupati/wakil bupati yaitu Kabupaten Pegunungan Bintang, Kepulauan Aru, dan Mamberamo Raya karena terdaftar dua (ganda) dalam sistem.

Pemberitahuan sidang pertama akan disampaikan pada 18-20 Januari 2021. Kemudian, sidang pemeriksaan pendahuluan akan digelar pada 26 Januari 2021 sesuai yang telah dijadwalkan.

Sebelumnya, KPU sebagai termohon, para pihak terkait, dan Bawaslu sebagai pengawas, masing - masing mengaku siap untuk menjalani persidangan di MK.

Seperti ketua DPW PKB Riau, Abdul Wahid, dimana pihaknya di Pilkada Inhu yang mengusung pasangan Rizal Zamzami - Yoghi Susilo menggugat hasil Pilkada, dan yakin bahwa gugatannya akan dikabulkan MK.

"Kita yakin MK akan mengabulkan permohonan kitaz kita punya bukti kuat," katanya.

Sementara itu, di Rohul, koalisi pasangan yang dinyatakan menang oleh KPU, yakni pasangan Sukiman - Indra Gunawan, menghormati adanya gugatan yang dilayangkan kandidat lain ke MK yang tidak menerima hasil keputusan tersebut.

"Yang pastinya kita sangat menghormati itu dan ini bagian dari tahapan. Persiapan khusus dari pihak kita tidak ada. Karena posisi Paslon hanya sebagai pihat terkait," kata ketua koalisi Sukiman - Indea Gunawan, Kelmi Amri.

Sementara itu, sebelumnya, Komisioner KPU Riau Divisi Hukum Firdaus mengatakan lima KPU kabupaten/kota yang akan berperkara di MK mulai mempersiapkan diri untuk menghadapi sidang.

"KPU di 5 kabupaten dan kota sudah mempersiapkan jawaban, daftar alat bukti, daftar saksi serta Kuasa hukum untuk dibawa ke sidang MK. Dalam menghadapi potensi sengketa maka penyelenggara harus menyiapkan diri dengan baik. Kesiapan baik dalam hal sumberdaya manusia hingga anggaran. Karena proses sengketa akan melelahkan karena akan berjalan berhari-hari di MK," papar Firdaus.

Sementara itu, komisioner Bawaslu Riau, Gema Wahyu Adinata mengatakan, bahwa Bawaslu berkedudukan sebagai pemberi keterangan secara lisan maupun tertulis dalam sengketa hasil pemilihan kepala daerah.

Maka dari itu, keterangan yang akan disampaikan kepada majelis hakim MK adalah secara rinci, dari hasil pengawasan sejak pencalonan, penanganan pelanggaran, persoalan dalam sengketa untuk menjawab pokok permohonan.

"Meski objek yang dipersoalkan dalam permohonan perselisihan hasil Pilkada adalah ketetapan hasil rekapitulasi KPU, tetapi sejumlah pelanggaran dipersoalkan dalam permohonan, sehingga Bawaslu akan menjawab hal tersebut," cakapnya.