PEKANBARU (INDOVIZKA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menyegel proyek pekerjaan paket I revertmen Sungai Kampar-Danau Tajwid tahun anggaran 2018 di Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan. Penyegelan untuk memperlancar proses penyidikan dugaan korupsi dalam pembangunan turap.
Turap sepanjang 200 meter di kawasan wisata alam Danau Tajwid ambruk pada Sabtu (12/9/2020) lalu. Meski usianya baru setahun lebih, turap sudah mengalami kerusakan cukup berat dan banyak lubang menganga.
Turap dikerjakan oleh PT Raja Oloan. Nilai kontrak proyek sebesar Rp6.163.648.600. Dari nilai itu, Pemerintah Daerah (Pemda) Pelalawan baru membayar rekanan sebesar Rp2 miliar.
Dari penyelidikan yang dilakukan Bagian Pidana Khusus Kejati Riau ditemukan unsur kesengajaan dalam ambruknya turap. Turap dirusak oleh manusia dengan menggunakan alat berat.
Ahli konstruksi dan ahli pidana juga sudah diturunkan ke lokasi pembangunan turap. Temuan ahli untuk menguatkan pendapat jaksa terbang adanya unsur kesengajaan dalam ambruknya turap dan kasus ditingkatkan ke penyidikan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, mengatakan penyegelan untuk menjaga hasil pekerjaan tidak diganggu orang lain. "Penyegelan dalam rangka penyidikan," ucap Muspidauan, Selasa (19/1/2021).
Muspidauan menjelaskan, dengan penyegelan, pihak-pihak yang tidak berkepentingan tidak diizinkan masuk. "Jadi dilarang mengganggu ambruknya turap tersebut. Kami melarang pihak-pihak lain untuk mengganggu atau mengotak-atik di lokasi yang disegel," tegas Muspidauan.
Muspidauan menyebutkan, dalam perkara itu, tim jaksa penyidik masih terus melakukan penyidikan untuk menentukan sikap dan mengetahui siapa orang yang bertanggung jawab atas ambruknya turap.
Dalam perkara ini, penyidik belum menetapkan tersangka. "Penyidikan masih jalan, setelah rampung baru tim melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka," tutur Muspidauan.
Dalam proses penyidikan, jaksa penyidik Pidsus Kejati Riau telah memeriksa sejumlah saksi. Di antara Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pelalawan, MD Rizal, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Hardian Syahputra, anggota Kelompok Kerja (Pokja) pada Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pelalawan, Zukri dan Direktur PT Oloan, Hariman Tua Dibata Siregar.
Sebelumnya, pihak PT Raja Oloan pernah menduga turap ambruk karena disengaja. Pasalnya, saatnya bersamaan ketika PT Raja Oloun memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan terhadap Pemda Pelalawan, dalam hal ini Dinas PUPR.
Tidak itu saja, PT Raja Oloan, sedang berupaya melakukan upaya hukum, agar membayarkan sisa proyek turap yang sudah tuntas sebesar Rp4 miliar, sesuai dengan gugatan yang mereka menangkan di PN Pelalawan, dari total nilai kontrak Rp6 miliar lebih.
Direktur PT Raja Oloan, Hariman Rua Dibata Siregar, menduga ada unsur kesengajaan perusakan turap. Hal itu dilihat dari ditemukan jejak-jejak alat berat diduga jenis ekskavator mengeruk pada bagian dinding turap.
Ia menyatakan, turap tidak bakal ambruk dengan sendirinya karena kekuatannya adalah 700. "Kekuatan K 700, masak ambruk ke sungai. Sifatnya menahan air. Sementara sudah beberapa kali banjir, tidak apa-apa, apalagi sekarang ini kan tak ada banjir," papar Hariman belum lama ini.