Empat Perusahaan di Inhil Ingkari Janji Bagi Hasil Sawit di Lahan Plasma

Senin, 25 Januari 2021

TEMBILAHAN, (INDOVIZKA)- Sebanyak 4 (empat) perusahaan di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) dinilai mengingkari janji kepada masyarakat perihal bagi hasil sawit di lahan plasma. Hal ini terungkap saat dilaksanakannya rapat dengar pendapat di Komisi II DPRD Kabupaten Inhil, Minggu (24/1/2021).

Menurut masyarakat, sejumlah perusahaan yang terindikasi sebagai anak perusahaan FR Group, selama ini hanya mengumbar janji dan tidak memiliki keseriusan dalam pola kemitraan lahan plasma sawit, terutama terkait bagi hasil.

Salah seorang masyarakat pemilik lahan, Suhaimi mengungkapkan, dugaan ketidakseriusan PT Surya Dumai berawal saat masyarakat mempertanyakan komitmen perusahaan untuk bagi hasil di lahan plasma.

Saat itu, diungkapkan Suhaimi, masyarakat dan manajemen perusahaan menggelar pertemuan. Pihak perusahaan berjanji akan membagi hasil sawit pada Desember 2020.

"Kami pun percaya. Sampai Desember kemarin, tak kunjung sawit kami dibeli. Mereka (perusahaan, red) bilang pabrik untuk menampung belum siap," katanya.

Suhaimi mengatakan, masyarakat pemilik lahan plasma merasa kesal. Kekesalan memuncak, manakala masyarakat mengetahui bahwa aktifitas panen di lahan plasma oleh perusahaan terus berjalan.

"Ribuan ton per bulan mereka (perusahaan, red) panen. Sementara, kami tidak boleh panen sendiri harus menunggu perusahaan. Perusahaan tidak memberikan respon untuk kami panen," terang Suhaimi.

Sejumlah perusahaan sawit tersebut, diduga telah melakukan panen sawit selama 3 tahun lamanya tanpa sekalipun membagi hasil panen kepada masyarakat.

Perwakilan perusahaan yang hadir dalam audiensi, Darma mengatakan, alasan perusahaan tidak melakukan pembelian adalah ketidaksiapan bank untuk mengecek lokasi lahan plasma.

"Kami sudah coba ke bank-bank. Tidak ada bank yang mau cek lokasi. Alasannya Covid ini," kata Darma.

Darma mengungkapkan, sampai sekarang, pihak perusahaan masih berkomitmen untuk membagi hasil panen di lahan plasma tersebut.

Hingga penghujung, pertemuan malam itu tidak memberikan kesimpulan akhir dikarenakan ketidakhadiran Direktur dari masing-masing perusahaan yang menurut masyarakat adalah orang yang sama.

Rapat dengar pendapat membahas bagi hasil antara perusahaan dengan masyarakat di Kantor DPRD Kabupaten Inhil dipimpin oleh Ketua Komisi II (dua) DPRD Inhil, Ir Junaidi didampingi oleh sejumlah anggota DPRD Inhil lainnya.

Tampak hadir pimpinan instansi pemerintah daerah terkait, Koperasi Petani Sawit, LSM, organisasi kemasyarakatan dan sejumah pemilik lahan.

Persoalan bagi hasil ini melibatkan 4 (empat) perusahaan dengan masing-masing koperasi dan wilayahnya. Berikut rinciannya:

1. PT Setia Agro Mandiri dengan Koperasi Sawita di Kecamatan Tempuling

2. PT Citra Palma Kencana dengan Koperasi Konsumen Plasma Sempurna di Kecamatan Batang Tuaka

3. PT Setia Agrindo Lestari dengan Koperasi Anggiat Maju di Kecamatan Gaung

4. PT Indogreen Jaya Abadi dengan Koperasi Harapan Makmur di Kecamatan Kuindra dan Kecamatan Concong