Golkar Desak Terbitkan PP Perlindungan WNI yang Jadi ABK

Selasa, 26 Januari 2021

JAKARTA (INDOVIZKA) - Anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani mendesak pemerintah untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait perlindungan terhadap warga negara Indonesia (WNI) yang berprofesi sebagai Anak Buah Kapal (ABK).

"WNI yang menjadi ABK masih kerap mengalami tindakan-tindakan tidak manusiawi sehingga butuh perlindungan dari negara," ujar Christina saat Rapat Kerja dengan Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Selasa (26/1/2021).

Christina memaparkan hasil riset Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia, bahwa sedikitnya 11 ABK yang bekerja di kapal ikan Tiongkok meninggal dunia dalam periode November 2019 hingga Juli 2020.

"Angka realnya sangat mungkin lebih dari itu, mengingat pendataan ABK kita di luar negeri masih amat minim," kata Christina.

Politikus berparas ayu ini mengakui, inti permasalahan terletak pada aturan tata kelola yang saat ini masih tumpang tindih di beberapa kementerian.

Padahal, jelas Christina, UU 18/2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia mengamanatkan agar aturan pelaksanaan (PP) penempatan dan pelindungan pekerja awak kapal dan pelaut perikanan harus ditetapkan paling lambat 22 November 2019.

"Pemerintah agar menunjukkan keseriusan dan keberpihakannya kepada ABK kita di luar negeri. Mereka sebagai vulnerable citizen yang sangat amat membutuhkan perlindungan Negara dalam bentuk Peraturan Pemerintah," tandas Chtistina.

Sepanjang 2020, pemerintah telah menerbitkan 81 peraturan pemerintah, bahkan pada 2021 sudah ada 3 PP dan 8 Perpres yang ditetapkan, salah satunya PP tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara.

"Kuncinya terletak pada kesungguhan Presiden Jokowi untuk menyelesaikan permasalahan menyangkut ABK, once and for all," tuntas Christina Aryani.***