Dugaan Korupsi Rp42 Miliar di UIN Suska, Pidsus Kejati Riau Kaji Laporan Tim Intelijen

Senin, 15 Februari 2021

PEKANBARU (INDOVIZKA) - Jaksa penyelidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau mengkaji laporan tim intelijen terkait hasil penyelidikan dugaan penyimpangan Rp42 miliar di Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau.

"Sekarang lagi ditelaah oleh tim, karena kita lagi mengkroscek hasil temuan Inspektorat. Ada (temuan) dari SPI (Satuan Pengawas Internal) juga kalau tidak salah, kemudian dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dari Dirjen juga," ujar Asisten Pidsus Kejati Riau, Hilman Azazi, Ahad (14/2/2021).

Hilman menyatakan, semua temuan itu dikaji oleh tim jaksa penyelidik. "Kita klasifikasi yang mana yang digunakan sendiri, apa tanggapan hukum, yang mana untuk kepentingan kampus, kuliah," jelas Hilman.

Hilman mengungkapan, selama proses penyelidikan di Intelijan, sudah ada pengembalian uang. Namun, Hilman tidak bisa menyebutkan jumlah uang yang dikembalikan.

"Untuk jumlahnya saya lupa. Ini juga sedang dipelajari. Mengenai ini memang agak lama, karena dokumennya banyak," jelas Hilman.

Hilman menegaskan, karena masih dalam pengkajian maka penanganan kasus tersebut masih status quo. "Status quo. Masih di awang-awang. Kita masih mengkaji, apakah cari data lagi, atau langsung ke penyelidikan. Tapi ini sebentar lah," tutur Hilman.

Penanganan dugaan rasuah itu, awalnya diusut oleh Bidang Intelijen Kejati Riau. Jaksa Intelijen melakukan klarifikasi terhadap sejumlah pihak, termasuk mengumpulkan sejumlah dokumen.

Dalam prosesnya, tim Intelijen menemukan adanya indikasi pelanggaran peraturan perundang-undangan dalam perkara tersebut. Tim Intelijen merampungkan proses penyelidikan, dengan menyusun laporan dan dilimpahkan ke Pidsus.

Selama proses penyelidikan, Bagian Intelijen sudah mengklarifikasi sejumlah pejabat dari UIN Suska. Di antaranya Hanifah, selaku mantan Kepala Bagian (Kabag), Suriani selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di UIN Suska Riau.

Kemudian, Ahmad Supardi selaku Kepala Biro Administrasi Umum, Perencanaan dan Keuangan (AUPK) sekaligus Pejabat Perintah Membayar. Gudri selaku Kepala Sekretaris Pengawas Internal (SPI), dan Afrizal Zen selaku Dewan Pengawas.

Kasus itu mencuat, setelah Rektor UIN Suska Riau, Prof Akhmad Mujahidin, menyurati semua stafnya pada Ahad (23/2/2020) untuk merapikan Buku Kas Umum (BKU) dan laporan pertanggungjawaban tahun anggaran 2019.

Surat tersebut diketahui bernomor B-0744/Un.04/R/PS.00/02/2020, tertanggal 22 Februari 2020. Surat yang berkop UIN Suska Riau itu, ditandatangani oleh Akhmad Mujahidin. Ada lima orang pegawai UIN yang diduga sebagai penerima surat tersebut.

Dalam surat itu, disebutkan mereka diperintahkan BPK untuk merapikan BKU TA 2019 khusus pada akun 52, 53, dan 57 (selain belanja pegawai akun 51), dan dicocokkan dengan Laporan Pertanggungjawaban keuangannya.

Selain mengirim surat kepada lima stafnya, ternyata Akhmad Mujahidin juga melayangkan undangan kepada puluhan pegawainya untuk hadir pada hari yang sama dengan Dr Suriani dan kawan-kawan. Agendanya menindaklanjuti temuan BPK.

Informasi dihimpun, beberapa belanja yang tidak wajar itu disinyalir untuk urusan pribadi dan keluarga sang rektor. Seperti, pembelian tiket pesawat untuk putri Akhmad Mujahidin senilai Rp1.449.400 pada bulan Mei 2019.

Kemudian, ada pembelian tiket pesawat untuk orangtua Akhmad Mujahidin tujuan Pekanbaru-Surabaya pada bulan Juli 2019. Ada juga pengeluaran kas untuk biaya pulang kampung rektor ke Malang sebesar Rp10 juta.

Akhmad Mujahidin juga pernah menerbitkan surat tugas untuk istrinya yang bukan pegawai negeri di lingkungan UIN Suska pada acara Pekan Ilmiah Olahraga Seni dan Riset (PIONIR) di Malang tahun 2019. Ada juga proyek yang dimenangkan keluarga sang rektor dan bermasalah.***