Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif
JAKARTA (INDOVIZKA) - Komisi III DPR yang membidangi hukum, memberikan peringatan kepada Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif atas pernyataannya soal dua mantan menteri di Kabinet Indonesia Maju, yaitu mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.
Katanya, kedua menteri itu telah memenuhi unsur pidana untuk dihukum mati menggunakan Pasal 2 Ayat 2 di Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Seperti halnya disampaikan anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKB Jazilul Fawaid yang menilai pernyataan itu berpotensi membuat penggiringan opini terhadap proses hukum, kendati tidak dimaksud demikian. Sehingga dirinya memperingatkan agar Wamenkumham Edward Omar Sharif, tidak berkomentar yang bukan menjadi ranahnya.
"Kami tidak yakin ini penggiringan opini, namun perlu hati-hati, sebab komentar seorang pejabat negara, apalagi setingkat wakil menteri dapat saja mempengaruhi opini publik dan proses hukum yang berjalan," kata Jazilul dalam keterangan tertulis yang diterima INDOVIZKA.com, Rabu (17/2/2021).
Selain itu, menurutnya pernyataan tersebut disampaikan Edward bukan pada tempat dan wewenangnya.
"Kita hormati proses hukum yang sedang berjalan. Kiranya kurang pada tempatnya, kecuali bila menjadi saksi ahli," ujar Jazilul.
Senada dengan itu Komisi III DPR Cucun Ahmad Syamsurijal, mengaku sebagai mitra Kementerian Hukum dan HAM, dirinya merasa perlu untuk memperhatikan Wamenkumham Edward Omar Sharif agar hati-hati dalam memberikan pernyataan. Melainkan lebih baik berfokus mengurusi pekerjaan di Kemenkumham saja.
"Jangan asal bicara bukan kewenangannya dan jangan membuat opini suatu perkara yang sedang ditangani lembaga lain. Fokus kerja ngurus Kemenkumham," ujar Cucun Ahmad Syamsurijal yang merupakan anggota Fraksi PKB DPR itu.
Kasus korupsi yang menjerat dua bekas menteri Kabinet Indonesia Maju, saat ini sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dan pengadilan tindak pidana korupsi.
"Biarkan lembaga berwenang yang sedang menangani di lingkungan KPK dan pengadilan tipikor yang menentukan," kata Cucun.
Sebelumnya Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej, dalam Seminar Nasional: Telaah Kritis terhadap Arah Pembentukan dan Penegakkan Hukum di Masa Pandemi, mengatakan dua mantan menteri di Kabinet Indonesia Maju, yaitu mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dinilai telah memenuhi unsur pidana untuk dihukum mati, menggunakan Pasal 2 Ayat 2 di Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Menurutnya kedua mantan menteri itu layak dihukum mati. Karena melakukan praktik korupsi di tengah pandemi Covid-19 dan memanfaatkan jabatan yang mereka punya.
"Kedua mantan menteri ini (Edhy Prabowo dan Juliari Batubara, red) melakukan perbuatan korupsi yang kemudian terkena OTT KPK. Bagi saya mereka layak dituntut Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang mana pemberatannya sampai pidana mati," kata Edward Omar Sharif Hiariej, dikutip INDOVIZKA.com dari akun YouTube Pengetahuan FH UGM, Selasa (16/2/2021).