ETLE di Pekanbaru Berlaku Maret, Surat Tilang Dikirim ke Rumah Pelanggar

Senin, 22 Februari 2021

PEKANBARU (INDOVIZKA) - Ditlantas Polda Riau akan menerapkan Electronik Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kota Pekanbaru, yang rencananya diterapkan pada bulan Maret 2021 mendatang.

Dari informasi yang didapatkan INDOVIZKA.COM, kamera ETLE telah dan akan dipasang di beberapa ruas jalan Kota Pekanbaru yakni simpang Jalan Imam Munandar-Sudirman, Jalan HR Soebrantas tepatnya simpang Tobek Godang, serta simpang Jalan Soekarno Hatta-Jalan Tuanku Tambusai.

Dirlantas Polda Riau Kombes Pol Firman Darmansyah mengatakan, tilang ETLE dan e-tilang berbeda. Untuk e-tilang petugas melakukan tindakan tilang bagi pengendara yang melanggar dengan surat e-tilang yang sudah dipegang oleh masing-masing anggota.

"ETLE ini memang berbeda dari e-tilang, sistem ETLE ini kita pasang di beberapa perempatan-perempatan jalan yang ramai lalu lintasnya. Kerjanya memonitoring apabila menemukan pelanggaran di jalan, secara otomatis ETLE akan melakukan jepretan dengan menggunakan video film dengan sudah ter-connect dengan operator ETLE yang sudah dibentuk," jelas Firman, Senin (22/2/2021).

Lanjutnya, operator ETLE juga berkoneksi dengan operator yang ada di Dinas Pendapatan Daerah, nanti bekerjasama untuk mengkolaborasikan koneksi antara jepretan yang ditemukan dengan alat yang dipasang dan dikoneksikan ke Samsat.

"Di situ nanti diblokir kendaraan yang dijepret tersebut, jadi masyarakat yang melanggar dan terkena jepretan nanti surat tilang dan bukti jepretan dikirimkan ke alamatnya dan diantar melalui pos," ungkapnya.

"Sebenarnya bulan Maret ini akan diterapkan di Kota Pekanbaru, saat ini hanya dalam rangka proses saja untuk pemasangan ETLE ini," pungkasnya.***