PEKANBARU (INDOVIZKA) - Hari ini mahasiswa Riau yang menjadi terdakwa dalam kasus pengrusakan mobil polisi pada demo Omnibus Law Oktober 2019 lalu di Pekanbaru memasuki tahap sidang pledoi.
Kuasa hukum Sayuti Munte dari YLBHI-LBH Pekanbaru mengungkapkan, dari fakta persidangan terungkap bahwa Sayuti dan 20 orang lain yang turut melakukan pengrusakan mobil polisi tersebut tidak saling mengenal. Oleh sebab itu, maka unsur secara bersama-sama tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
"Terdakwa tidak saling mengenal dengan para pelaku perusakan mobil PJR Polda Riau saat kejadian berlangsung. Terdakwa melakukan pelemparan didasari spontanitas karena terdesak oleh polisi yang menembakkan gas air mata ke arah keramaian setinggi kepala," ujar Kuasa Hukum Sayuti, Noval, Selasa (23/2/2021).
Noval beserta penasehat hukum Sayuti lainnya membandingkan kasus serupa dengan apa yang terjadi oleh Sayuti dalam pergerakan aksi penolakan Omnibus Law di seluruh di Indonesia.
Misalnya, dalam putusan Pengadilan Negeri Palembang dengan nomor perkara 1873/Pid.B/2020/PN.PLG, terdakwa dalam perkara tersebut juga sedang dalam masa kuliah. Ia dihukum pidana penjara selama 10 bulan dan dijatuhi pidana percobaan satu tahun dan enam bulan.
"Kami meyakini unsur bersama-sama dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP dakwaan pertama dan kedua penuntut umum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Kami mohon kepada majelis hakim berkenan memutus bebas terdakwa Sayuti Munte dari segala tuntutan hukum," beber Noval.
Dalam sidang hari ini dipimpin oleh Hakim Mahyudin didampingi Hakim Anggota Iwan Irawan dan Basman. Sidang dimulai pukul 14.00 WIB, virtual dengan menggunakan aplikasi Zoom Meeting.
Persidangan ditunda dan dilanjutkan pada Selasa, 2 Maret 2021 dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim.
Lebih jauh Noval membeberkan bahwa Sayuti juga memohon kepada hakim agar membebaskannya dari tuntutan hukum, Sayuti juga sudah berjanji kepada dirinya sendiri tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
Selain itu Sayuti yang juga merupakan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Riau (UIR) ini juga tengah dalam perjuangan menuntaskan studinya yang mulai memasuki tahap akhir.
"Terdakwa Sayuti Munte aktif terlibat dalam berbagai aksi demonstrasi di Riau. Ini sebagai bentuk perjuangannya melihat ketidakadilan yang ia lihat dan dirasakan rakyat Indonesia. Terdakwa bergetar melihat ketidakadilan. Bersuara dan turun ke jalan adalah cara dan tanggungjawabnya sebagai mahasiswa," pungkas Noval.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Mahasiswa Universitas Islam Riau, Novyanto menegaskan bahwa rekannya tersebut bukanlah pelaku utama, provokator apalagi pelaku tunggal pengerusakan mobil Satlantas polda Riau saat aksi berlangsung.
"Di sini dia (Sayuti) cuma lempar batu ke arah mobil, dan saat itu mobil sudah terbalik. Dia gak ikut membalikan mobil," tegasnya.
Sayuti Munte sendiri adalah salah satu mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Riau, dia juga sudah 4 bulan Sayuti Munte menjadi tahanan Polda Riau terhitung sejak 24 Oktober 2020.
Lanjut Novy, dalam sidang tuntutan hari Selasa (16/2/2021) lalu. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan tuntutan pidana kepada Sayuti Munte dengan pidana penjara selama 3 tahun 6.***