Sebanyak 99 tenaga honorer yang lulus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemkab Rohul resmi diangkat dan teken kontrak.
ROHUL (INDOVIZKA) - Sebanyak 99 tenaga honorer yang lulus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemkab Rohul akhirnya bisa tersenyum lega.
2 tahun menunggu sejak lulus tes tahun 2019 lalu, mereka yang sebagai besar ada guru itu kini resmi diangkat menjadi PPPK oleh Pemkab Rohul.
Penandatanganan kontrak PPPK ini digelar di Gedung Pelayanan BKPP Rohul, Senin (1/3/2021) dari pukul 08.30 hingga 16.00 WIB.
Setelah penandatanganan kontrak, selanjutnya akan dilaksanakan penyerahan SK sebagai PPPK Kabupaten Rohul hari Selasa (2/3/2021) di halaman kantor Bupati Rohul.
"Dengan ditandatanganinya perjanjian kontrak maka secara otomatis PPPK tersebut langsung bekerja dan berhak mendapatkan gaji sesuai dengan aturan yang tetapkan," kata Fhatanalia.
BKPP Rohul, sebelumnya melaksanakan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) membuka peluang bagi kalangan profesional, diaspora, hingga eks tenaga honorer untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN)
Usai dilaksanakan penandatanganan kontrak, tambah Fhatanalia, maka otomatis PPPK langsung bekerja terhitung 1 Maret 2021.
Pada prinsipnya PPPK sama dengan PNS atau ASN lainnya. Hanya perbedaannya, PPPK tidak menerima pensiun. Sistem penggajiannya juga berbeda dengan PNS/ASN lainnya dan mereka sistem penggajiannya diatur tersendiri.
"Sesuai kesepakatan kontrak pegawai PPPK berlaku untuk satu tahun, dan akan diperpanjang kontraknya setiap tahunnya untuk pelaksanaan tugas selanjutnya," jelasnya.
Sebutnya pula, sudah disepakati kontraknya per tahun, namun sebenarnya bisa satu sampai lima tahun cuma dengan pertimbangan agar mudah dievaluasi dan dengan anggaran terbatas serta lain lainnya.
"Maka kita mengambil kesepakatan kontraknya diperpanjang setahun sekali," katanya.
Para PPPK, nantinya dapat mengisi Jabatan Fungsional (JF) dan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) tertentu sesuai kompetensi masing-masing, itu sesuai keterangan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin.
Selain itu, PPPK juga dapat menjadi tempat para honorer yang telah mengabdi kepada negara selama puluhan tahun, dengan mempertimbangkan kualifikasi dan kompetensi yang dimiliki.
Salah seorang PPPK, Boru Pandiangan mengaku bersyukur telah adanya kepastian terkait pengangkatan PPPK. Ia mengaku, sudah berapa kali mengikuti Tes CPNS namun tidak berhasil.
"Mungkin rezekinya ini bukan di CPNS tapi di PPPK," Cakapnya.
Ia mengaku sudah menjadi guru honorer selama 20 tahun dengan penghasilan yang masih jauh dari kata layak.
"Penghasilan saya sebagai guru honorer hanya Rp500 ribu perbulan beberapa tahun memang agak meningkat namun belum sesuai harapan," ujarnya.
Ia berharap setelah diangkat sebagai PPPK dapat meningkatkan kesejahteraan dirinya dan tentu nya membuat dirinya lebih bersemangat dalam bekerja.***