Status Kantor Golkar di Pekanbaru yang Merupakan Aset Pemprov Riau Dipertanyakan

Senin, 15 Maret 2021

Kantor Golkar Riau di Jalan Diponegoro Pekanbaru. (Foto: gatra.com).

PEKANBARU (INDOVIZKA) - Koordinator Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Provinsi Riau, Triono Hadi menyoroti pengelolaan aset Pemprov Riau yang bermasalah.

Salah satunya adalah aset berupa bangunan di Provinsi Riau yang dikuasai oleh pihak lain tanpa jelas statusnya, apakah sewa atau pinjam pakai. Contohnya kantor Golkar Riau di Jalan Diponegoro, Pekanbaru.

"Pengelolaan aset di Riau sudah memang masih masalah. Persoalan itu berlangsung sudah cukup lama dan perlu pembenahan/penertiban," kata Triono Hadi kepada INDOVIZKA.com, Senin (15/3/2021).

Selain menjadi catatan KPK untuk ditertibkan, Triono mengatakan, persoalan aset selalu menjadi catatan BPK dalam Laporan hasil audit, yang tidak kunjung selesai diperbaiki oleh Pemprov Riau.

Misalnya, Fitra mencatat dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tahun 2019, ada setidaknya Rp 6,6 miliar aset yang tidak jelas pengelolaannya. Salah satunya, adalah aset berupa bangunan.

"Ada yang digunakan oleh pihak ketiga tidak disertai dengan mekanisme perjanjian. Apakah dalam bentuk pinjam pakai, sewa, atau apa, yang menyebabkan potensi kerugian yang tidak sedikit," cakapnya lagi.

Lebih lanjut, Triono mengatakan, berkenaan dengan aset yang dikuasi oleh Partai Golkar. Tentu sama perlakuannya, jika sewa, maka harus ada perjanjian sewa. Karena tidak mungkin dalam bentuk pinjam pakai, karena bukan institusi pemerintah.

"Apapun jenis aset negara (Pemda) harus ditertibkan. Jika dikuasi oleh pihak lain tanpa izin harus ditertibkan. Memang, untuk aset yang dipakai Golkar, ini yang tidak atau belum kami ketahui, LHP BPK tidak menyebut dengan jelas mengenai itu," tukasnya.

Untuk diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau akan menertibkan aset daerah berupa kendaraan dinas yang masih dikuasai mantan pejabat.

Selain itu, Pemprov Riau juga akan melakukan penertiban terhadap tanah-tanah pemerintah yang belum bersertifikat. Hal itu menindaklanjuti instruksi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Masrul Kasmy saat dikonfirmasi perihal itu mengaku belum mengetahui apakah gedung yang dipakai Partai Golkar yang saat ini di bawah kepemimpinan Gubernur Syamsuar, adalah aset Pemprov Riau.

"Belum tahu itu aset Pemprov Riau atau tidak. Perlu kita cek dulu benar tidak tanah dan bangunan di atasnya aset kita," kata Masrul Kasmy.