Habib Rizieq Shihab.
JAKARTA (INDOVIZKA) - Habib Rizieq Shihab terdakwa pelanggaran kerumunan protokol kesehatan, mendadak marah dan membentak Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung yang menjemputnya dari Rutan Bareskrim Polri untuk menghadiri sidang secara online.
Peristiwa itu terjadi, tepat pada pukul 09.56 wib, tadi, Jumat (19/3/2021). Insiden itu karena terdakwa yang mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu tak kunjung bersedia mengikuti sidang secara online, sementara agenda sidang akan dimulai pada pukul 10.00 wib. JPU pun terpaksa berinisiatif menjemputnya ke rutan dan berujung keributan.
"Sudah saya sampaikan dari 1 jam yang lalu, saya sampaikan, saya tidak mau sidang secara online, titik!," ujar Habib Rizieq dengan suara tinggi membentak di lorong ruang tahanan Bareskrim kepada JPU pada Jumat (19/3/2021).
Menyadari tingkahnya itu tertangkap kamera yang terhubung secara online ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Kemarahan Habib Rizieq Shihab semakin bertambah dan meminta agar kamera tersebut dimatikan.
"Matikan! Ini bukan ruang sidang! Ini lorong rutan! Jangan tipu-tipu," teriaknya lagi.
Atas peristiwa itu, Majelis Hakim meminta agar JPU membangun komunikasi untuk bisa membujuk Habib Rizieq Shihab mengikuti sidang secara online.
Akan tetapi jika hal itu gagal, Majelis Hakim memberi ultimatum akan mengeluarkan perintah panggilan secara paksa bagi Habib Rizieq Shihab untuk mengikuti sidang secara online.
"Saudara JPU, tolong terdakwa diberi pengertian agar bersedia mengikuti sidang ini secara online. Jika tidak nanti akan dikeluarkan perintah panggilan paksa," ujar Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.