Bos Travel Ditahan Polisi, Berawal dari Gagal Berangkatkan 9 Jemaah Umrah

Rabu, 24 Maret 2021

PEKANBARU (INDOVIZKA) - Bos Travel perjalanan umroh Safa, berinisial HN diringkus Polsek Pekanbaru Kota karena diduga melarikan uang tunai sebesar Rp189 juta milik bos agen perjalanan umrah Maharatu berinisial DS.

Kasus ini bermula ketika pelaku HN gagal memberangkatkan 9 orang jemaah umrah karena uang yang sudah disetor oleh jemaah tersebut sudah habis untuk membayar hutang.

Lalu pelaku HN meminta tolong kepada korban yang juga merupakan bos travel agen perjalanan umrah berinisial DS untuk meminjamkan uang sebesar Rp189 juta agar jemaah umroh agen Safa bisa diberangkatkan.

"Pelaku ini berjanji akan mengganti uang korban DS. Setelah korban memberangkatkan para jemaah umroh tersebut, pelaku HN tak kunjung mengganti uang korban," ujar Kanit Reskrim Polsek Pekanbaru Kota, Iptu Budhi Winarko, Rabu (24/3/2021).

Kata Budhi, korban terus menagih utang tersebut namun pelaku selalu beralasan. Sehingga karena pelaku tidak membayar uang korban DS yang telah memberangkatkan jemaah umrohnya, korban langsung membuat laporan ke polisi.

"Setelah HN kami panggil dan kami periksa serta minta keterangan. HN Kita tetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah ditahan di Mapolsek Pekanbaru Kota," ungkapnya.

"Uang yang dipinjam pelaku kepada korban itu memang untuk kebutuhan sehari-hari pelaku, karena itu pelaku tidak bisa membayar uang yang dipinjamnya dari korban," pungkasnya.

Dari hasil kejahatan yang dibuat oleh pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa tiket keberangkatan perjalanan umrah, 1 buah buku rekening, 1 kartu ATM dan 1 buah handphone.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 378 jo 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan. Pelaku dikenakan hukuman penjara selama 4 tahun.***