Aliansi Masyarakat Adat Ajukan 3 Tuntutan ke Bawaslu Rohul Terkait PSU

Selasa, 30 Maret 2021

ROHUL (INDOVIZKA) - Aliansi Masyarakat Adat (AMA) dan Forum Anak Kemenakan (FAK) Kabupaten Rokan Hulu mendatangi Kantor Bawaslu Kabupaten Rokan Hulu, Selasa (30/3/2021). Mereka menyampaikan 3 tuntutan terkait pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) 25 TPS di Desa Tambusai Utara.

Aliansi Masyarakat Adat (AMA) dan Forum Anak Kemenakan (FAK) Rohul diwakili dua pentolan organisasi tersebut masing-masing Alirman dan Heri Ismanto bersama sejumlah anggota AMA dan FAK. mereka disambut Ketua Bawaslu Rohul Fajrul Islami Damsir dan pimpinan Bawaslu lainnya.

"Kami dari Aliansi Masyarakat Adat yang terdiri dari hulu balang dan Forum Anak Kemenakan di bawah naungan LAMR Rohul datang ke Bawaslu untuk menyampaikan 3 poin permintaan masyarakat adat terkait PSU yang diputuskan MK di 25 TPS," cakap Heri Laksamana.

Adapun 3 poin tuntutan yang disampaikan Aliansi Masyarakat Adat dan Forum Anak Kemenakan ini yaitu, meminta kepada Bawaslu merekomendasikan kepada KPU Rokan Hulu untuk memindahkan pelaksanaan PSU ke luar kawasan perusahaan.

"Putusan MK secara terang benderang sudah menyatakan bahwa ada indikasi kuat terjadi kecurangan di 25 TPS baik itu mobilisasi dan pengarahan dukungan ke salah satu paslon. untuk menjamin PSU yang jujur dan adil sebaiknya PSU dilaksanakan di luar perusahaan," ujarnya.

Tuntutan kedua, Aliansi Masyarakat Adat dan Forum Anak Kemenakan meminta Bawaslu dan KPU agar memverifikasi ulang 3.580 Daftar Pemilih Tetap (DPT) di 25 TPS tersebut, karena berdasarkan informasi dari 3.580 DPT tersebut hanya 30 persen yang ada pemilihnya.

"Ada indikasi data KTP tidak sesuai dengan nama di DPT tersebut, kita juga meminta Bawaslu dan KPU menegaskan, setiap warga yang ingin memilih saat PSU nanti wajib menunjukan KTP elektronik meskipun yang bersangkutan sudah mendapat surat pemberitahuan," tegas Heri.

Tuntutan ketiga, Aliansi Masyarakat Adat dan Forum Anak Kemenakan meminta menjadi bagian dari pemantau PSU untuk menjamin PSU ini berjalan tanpa ada lagi kecurangan baik yang dilakukan oleh pasangan calon ataupun perusahaan.

"Kita tidak inginkan adalagi perusahaan yang ikut mencampuri urusan politik yang mana seharusnya mereka tidak boleh terlibat dalam undang-undang," ujarnya.

Ketua Bawaslu Rokan Hulu Fajrul Islami mengapresiasi masukan dari Aliansi Masyarakat Adat (AMA) dan Forum Anak Kemenakan ini. Fajrul menyatakan, Bawaslu menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi dan siap menjalankan putusan MK tersebut.

"Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bisa mengawal pelaksanaan putusan MK tersebut sehingga berjalan seusai regulasi dan aturan yang ada," ujar Fajrul.

Terkait tuntutan dari Aliansi Masyarakat Adat, Fajrul menyatakan pihaknya akan mempelajari lebih dalam terkait masukan-masukan dari Aliansi Masyarakat Adat ini. Pasalnya, Bawaslu saat ini masih menunggu tahapan resmi dari KPU Rohul serta Instruksi dari Bawaslu RI terkait pengaktifan kembali Sentra Gakumdu yang sudah berakhir pada Januari lalu.

"Kami masih menunggu regulasi dari Bawaslu RI terkait kewenangan Bawaslu dalam Pengawasan PSU ini. Apalagi Sentra Gakkumdu sudah berakhir pada Januari lalu. Jadi semua laporan-laporan adanya pelanggaran dalam PSU ini akan kami tampung dulu dan dikoordinasikan secara berjenjang mulai dari Bawaslu Riau dan Bawaslu RI," pungkas Fajrul.