Reklame Neon Box di Pekanbaru Banyak Berdiri di Trotoar

Sabtu, 03 April 2021

PEKANBARU (INDOVIZKA) - Reklame jenis Neon Box di Kota Pekanbaru banyak berdiri di atas trotoar. Seperti di Jalan Riau tak jauh dari Mal Ciputra dan di Jalan Sudirman di dekat Mal Pekanbaru.

Reklame lengkap dengan lampu yang menyala pada malam hari itu menayangkan salah satu merek rokok. Pantauan INDOVIZKA.COM, di Jalan Riau di dekat Mal Ciputra itu ada belasan reklame yang berdiri.

Berdasarkan Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 24 Tahun 2013 tentang penyelenggaran reklame di Pekanbaru, diatur secara rinci terkait penempatan bangunan reklame.

Pada Bab IV tentang Perencanaan Teknis Bangunan Reklame Bagian Kedua tentang Penempatan Bangunan Reklame ayat 5 poin 1A disebutkan bahkan reklame harus ditempatkan di luar bahu jalan atau trotoar dengan jarak paling dekat 1 (satu) meter dari tepi paling luar bahu jalan atau trotoar.

Menanggapi itu, Walikota Pekanbaru Dr Firdaus MT meminta Satpol PP Kota Pekanbaru berkoordinasi dengan instansi terkait seperti DPMPTSP dan Bapenda. Ia menegaskan, Satpol PP harus menyelesaikan persoalan reklame, terutama di jalan protokol.

"Berkoordinasi dengan dinas perizinan dan juga Bapenda. Terutama selesaikan di jalan-jalan protokol. Untuk penindakannya, segera, terutama jalan protokol," tegas Walikota, Sabtu (3/4/2021).