Jembatan water front city.
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Anggota DPRD Riau, Eva Yuliana, jadi saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Water Front City (WFC) Bangkinang, Kabupaten Kampar, baru-baru ini.
Istri mantan Bupati Kampar, Jefry Noer itu dicecar terkait proses perencanaan pembangunan jembatan tersebut.
Eva jadi saksi untuk terdakwa Adnan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pembangunan WFC dan terdakwa I Ketut Suarbawa selaku Manajer Divisi Operasi 1 Sipil Umum 1 PT Wika (persero) Tbk.
Eva dimintai keterangan dalam kapasitas sebagai Wakil Ketua DPRD Kampar. Eva yang didatangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diketuai Ferdian Adi Nugroho memberikan keterangan secara virtual.
JPU di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri menanyakan kepada Eva terkait keikutsertaannya dalam perencanaan proyek Jembatan WFC tahun 2015-2016. Namun Eva menyatakan, pada tahun itu dirinya sudah menjadi legislator di DPRD Riau.
JPU langsung mengingatkan Eva untuk tidak bertele-tele dan langsung memberikan jawaban, terkait keterlibatannya dalam perencanaan. "Apakah pernah terlibat dalam proses perencanaan proyek WFC. To the point saja," tanya JPU.
JPU kembali mempertanyakan keterlibatan Eva pada proses pembahasan pembangunan jembatan pada tahun 2013. "Benar (terlibat)," kata Eva.
Setelah proses pembahasan, DPRD Kampar melanjutkan dengan menerbitkan nota kesepakatan anggaran tahun jamak (multiyears) untuk pembangunan Jembatan WFC.
Eva mengakui dirinya ikut menandatangani nota kesepakatan tahun 2013. Menurutnya, kalau tidak ditandatangani pembangunan jembatan tidak akan terlaksana.
"Iya (ikut tanda tangan)," ucap Eva.
Tidak hanya soal perencanaan proyek, JPU juga mencecar Eva tentang Heri Susanto alias Datuk Anto dan Datuk Anshari. "Saksi tahu Datuk Anto itu, siapa? Kata JPU
Eva mengatakan Datuk Anto adalah sekretaris pribadi Jefry Noer. "Dia Sespri bapak waktu menjabat (Bupati Kampar, red). Dia hanya Sespri saja sedangkan Datuk Anshari, sopir," tutur Eva.
JPU mempertanyakan uang Rp480 juta yang masuk ke rekening BNI miliknya. Uang itu ditransfer oleh Datuk Anto secara bertahap sejak 2015-2017. "Datuk Anto apakah menyetor uang Rp480 juta ke rekening ibu?" tanya JPU.
Mendengar pertanyaan itu, Eva terdiam sesaat. Beberapa detik kemudian, ia mengakui ada uang Rp480 juta yang masuk ke rekening nya.
"Setahu saya waktu itu tidak (ada). Tapi waktu diperiksa (penyidik KPK) ditunjukkan barang itu (bukti rekening koran)," kata Eva.
Tidak hanya JPU, hakim ketua Lilin Harlina juga mempertanyakan tentang uang Rp480 juta yang masuk ke rekening Eva. Hakim mengingatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Eva.
"Ini BAP nomor 36, Anda mengatakan pernah memerintahkan Datuk Anto terkait transfer uang Rp480 juta. Coba Anda jelaskan ini," tanya hakim ketua.
Eva menjelaskan, rekening itu bukanlah rekening pribadinya melainkan rekening milik usaha milik keluarga. Rekening itu tempat menyimpan uang ketika Jefry Noer jadi pengusaha.
"Itu rekening usaha keluarga yang mulia. Basicnya, sebelum (suami) jadi bupati, bapak (Jefry Noer) seorang pengusaha. Jadi itu uang usaha keluarga yang mulia," tutur Eva.
Namun ketika hakim meminta agar menjelaskan yang Rp480 juta itu berasal dari usaha apa, Eva tidak bisa merincikan. "Yang itu tidak bisa saya rincian dari usaha yang mana saja," kata Eva.
Hakim juga menanyakan tentang uang Rp100 juta dari Indra Pomi Nasution yang diberikan melalui Datuk Anto. "(Saya) tidak tahu," ucap Eva.
Dalam dakwaannya JPU KPK menyebut, terdakwa Adnan selaku PPK pembangunan Jembatan Waterfront City tahun anggaran 2015-2016, bersama-sama dengan Jefry Noer selaku Bupati Kampar 2011-2016, Indra Pomi Nasution sebagai Kepala Dinas PU Kampar, dan I Ketut (dilakukan penuntutan secara terpisah), serta Firjan Taufa alias Topan sebagai staf marketing perusahaan BUMN tersebut, telah atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum.