Kerugian Negara Rp1,1 Miliar, Jaksa Kantongi Calon Tersangka

Senin, 05 April 2021

Ilustrasi korupsi harus dihentikan.

PEKANBARU (INDOVIZKA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak telah mengantongi hasil audit kerugian negara dugaan korupsi anggaran belanja langsung di Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak tahun anggaran 2018-2019. Jumlah kerugian Rp1,1 miliar.

Audit kerugian negara dilakukan Inspektorat Kabupaten Siak. "Kami terima awal Maret lalu. Nilainya sebesar Rp1,173.966.755," ujar Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Siak, Hayatu Comaini, Ahad (4/4/2021).

Dugaan korupsi itu terjadi di zaman Camat Kandis, Irwan Kurniawan dengan Bupati Siak, H Syamsuar. Saat ini, Irwan menjabat sebagai Kepala Biro (Karo) Umum Sekretariat Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau.

Dalam proses penyidikan umum, kata Hayatu Comaini, penyidik sudah meminta keterangan 56 orang saksi, termasuk Irwan Kurniawan dan 2 saksi ahli. Menurutnya, proses penyidikan umum sudah rampung.

Dalam waktu dekat, kata Hayatu Comaini, akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan siapa orang yang bertanggung jawab dalam kasus ini. Namun, saat ini tim penyidik sudah mengantongi calon tersangka.

Ketika ditanya berapa jumlah calon tersangka, Hayatu Comaini belum mau menyebutkan.. "Kita lihat saja nanti," ucapnya.

Pengusutan itu menambah daftar kasus dugaan korupsi di Kabupaten Siak sejak jaman Bupati Syamsuar yang ditangani oleh kejaksaan.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau sudah menangani kasus sudaan korupsi anggaran rutin di Badan Perencanaan dan Pembangunan (Bappeda) Kabupaten Siak tahun 2014-2017.

Dalam kasus Bappeda, Kejati sudah menetapkan Sekdaprov Riau, Yan Prana Indra Jaya Rasyid, sebagai tersangka. Saat kasus terjadi, Yan Prana menjabat sebagai Kepala Bappeda Siak.

Yan Prana sudah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Dari pengembang kasus, penyidik Pidsus Kejati Riau menetapkan tersangka baru, Donna Fitria, mantan Bendahara Pengeluaran di Bappeda Siak.

Kejati Riau juga mengusut dugaan korupsi dana bantuan sosial di Kabupaten Siak. Kasus ini masih dalam proses penyidikan dan belum ada tersangka.

Tiga orang dekat Syamsuar sudah berulang kali diperiksa dalam kasus bansos ini. Mereka adalah Indra Gunawan SE, Ikhsan dan Ulil Amri, yang juga merupakan pengurus Partai Golkar.