Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan dan didampingi Kasat Reskrim Indra L Sihombing mengelar pres release pada Senin (5/4/2021) di Aula Rekounfu Mapolres Kabupaten Inhil.
TEMBILAHAN, (INDOVIZKA)- Selain menetapkan 5 tersangka pelaku tindak pidana aksi pencurian serta penahanan keberangkatan Kapal Tongkang TKG PMT III-515 yang berisi CPO dan FOME milik PT.THIP, Rabu (17/3/2021) lalu, Polres Inhil juga berhasil mengungkap indikasi keterlibatan pihak lainnya yang bertindak selaku pembeli Minyak Kotor (Miko) hasil pengolahan oleh PT THIP Kecamatan Pelangiran, Inhil.
"Nama-nama tersebut adalah M, asal Pekanbaru yang merupakan tangan kanan bos pembeli Miko dan R asal Dumai yang merupakan bos pembeli Miko," ungkap Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan, dalam pres release yang digelar oleh Kapolres Inhil yang didampingi Kasat Reskrim pada Senin (5/4/2021) di Aula Rekounfu Mapolres Kabupaten Inhil.
Sejak Desember 2020 silam, dijelaskan Dian, pelaku AB, TM dan JT terungkap telah memiliki hubungan dengan M, tangan kanan bos pembeli Miko. M bersama ketiga pelaku pun telah melakukan pengecekan ke kolam milik PT THIP, meski belum dilakukan pembiacaraan dengan pihak perusahaan terkait penjualan minyak kotor. Para pelaku terindikasi telah melalukan pembicaraan dengan pembeli miko di awal.
Setelah melalukan pengecekan, Kapolres mengatakan, M menyerahkan uang dari pembeli kepada pelaku BO senilai Rp 20 juta untuk dibagikan kepada sejumlah pelaku, yakni BO, TM dan AN dengan rincian masing-masing Rp 5 juta.
"Sisanya, digunakan untuk akomodasi berangkat ke Pekanbaru bertemu buyer atau pembeli," kata Kapolres.
Setelah pertemuan di Pekanbaru, Kapolres menuturkan, pihak pembeli melalui M kembali mengirimkan uang kepada pelaku BO senilai Rp 30 juta. M, TM, AN dan BO masing-masing menerima Rp 3 juta, dan Rp 5 juta. Sementara, sisa uang digunakan untuk biaya akomodasi ke Pekanbaru dan memblokade sungai akses PT THIP.
"Karena tidak ada kejelasan perihal penjualan miko, akhirnya hubungan dengan M terputus dan aliran dana dihentikan pihak pembeli," jelas Kapolres.
Usaha untuk menjual minyak kotor yang mengatasnamakan kelompok tani SUM terus berlanjut dengan mediasi melalui AS dan SP sampai dengan perjanjian dibuat dengan adanya pembeli baru. AS menjamin akan membiayai kegiatan yang akan dilakukan oleh para pelaku.
Tiba akhirnya, pada 17 Maret para pelaku mendatangi tongkang dan mengambil isi muatan yang disebut dengan pengambilan sampel. Setelah sampel diambil, dana dari buyer melalui AS pun mengalir melalui rekening pelaku BO senilai Rp 25 juta. Uang ini kembali dibagikan.
Dalam surat perjanjian antara kelompok tani dengan pembeli, diketahui kelompok tani akan mendapat fee sebesar Rp 800,- per kilogram, sedangkan fee untuk Ormas sebesar Rp.100 perkilogram.
Akibat dari perbuatan ini, para pelaku diganjar sejumlah pasal, yakni 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun, 335 KUHP Jo dihukum penjara paling lama 1 tahun, 55 KUHP Jo dan 65 KUHP dengam ancaman hukuman ditambah sepertiga.
Sementara itu, estimasi kerugian yang diderita pihak PT THIP adalah senilai Rp 175.126.000,- karena keterlambatan pengiriman dan mutu barang.