Mardianto Manan
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Anggota Fraksi PAN DPRD Riau, Mardianto Manan mengapresiasi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Dr Jaja Subagja yang belum lama ini mengirim surat kepada seluruh bupati/walikota dan gubernur di Provinsi Riau.
Dimana isinya, kepala daerah diimbau tidak melayani permintaan uang, proyek oleh oknum jaksa atau pegawai maupun pihak lain yang mengatasnamakan pimpinan Kejati Riau.
"Atas nama DPRD, dan pribadi dari Fraksi PAN kita apresiasi, itulah memang yang harusnya dilakukan dalam rangka pencegahan," kata Mardianto Manan kepada INDOVIZKA.com, Selasa (6/4/2021).
Mardianto mengakui, bahwa dirinya memang sedikit mempertanyakan asal usul dari surat tersebut. Karena menurutnya, seperti peribahasa, tak mungkin ada asap jika tidak ada api.
"Kalimatnya kan semacam kalimat bersayap. Tak ada asap jika tak ada api. Tak mungkin ada imbauan kalau tak ada apapun yang terjadi. Tapi itu ya Kejari dan Kejari lah yang bisa menjawabnya," cakapnya lagi.
"Tapi idealnya juga gitu. Harus meletakkan sesuatu pada tempatnya, kita apresiasi," cakapnya lagi.
Untuk diketahui, Surat bersifat segera dengan nomor R-97/L.4/03/2021 ditandatangani oleh Kepala Kejati Riau, Jaja Subagja, tanggal 29 Maret 2021. Surat ditujukan kepada Gubernur Riau dan para bupati/walikota.
Imbauan itu bertujuan dalam rangka mewujudkan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Kejati Riau.
Untuk mengantisipasi adanya perbuatan oknum jaksa maupun pihak lain yang mengatasnamakan pimpinan Kejati Riau (Kajati, Wakajati, para Asisten) yang berupaya untuk meminta uang dan atau barang termasuk intervensi/intimidasi terhadap pelaksanaan proyek pekerjaan di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) maupun Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau.***