Sejumlah Pejabat Riau Dipanggil Kejagung. Ada Apa?

Rabu, 14 April 2021

ilustrasi

PEKANBARU (INDOVIZKA) - Sejumlah pejabat di Provinsi Riau dipanggil ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Mereka dikabarkan diklarifikasi terkait dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan mantan Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Hilman Azazi.

Pejabat yang dipanggil dari dari ULP Provinsi Riau, Pemkab Siak, Pemkab Bengkalis, Pemko Dumai, Pemkab Indragiri Hilir. Ketua Kelompok Kerja (Pokja) ULP Siak dipanggil, Jumat (9/4/2021) lalu.

Informasi dihimpun, pemanggilan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang atau intervensi terhadap proyek-proyek yang dikerjakan di sejumlah daerah di Riau. Hilman disebutkan menerima success fee dari perusahaan titipan yang menang lelang, berkisar 5 sampai 10 persen dari nilai kontrak.

Terkait hal itu, Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Raharjo Budi Kisnanto, yang dikonfirmasi, mengaku tidak mengetahuinya dan enggan menanggapinya. "Kalau Kejagung, silahkan konfirmasi ke sana," ucap Raharjo.

Kejagung melalui Jaksa Muda Pengawasan (Jamwas) menerbitkan surat perintah klarifikasi nomor PRINT-43/H/Hjw/03/2021 tanggal 19 Maret 2021. Berdasarkan surat itu, sejumlah pihak yang diduga terkait diklarifikasi.

Ketika hal itu dikonfirmasi ke Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, belum ada jawaban. Pesan WhatsApp yang dikirim hanya dibaca.

Sementara, Hilman Azazi, yang saat ini menjabat Kepala Perdata dan Tata Usaha (Datun) Kejati Nusa Tenggara Barat, enggan berkomentar banyak terkait hal itu. "Biar nanti proses yang menentukan, ada apa nggak (terima success fee)," ucap Hilman singkat, Selasa (13/4/2021).

Diketahui, saat menjabat sebagai Aspidsus Kejati Riau, Hilman justru getol mengusut dugaan bagi-bagi fee proyek tahun 2014 -2019 di Kabupaten Bengkalis. Ketika itu, pejabat dan pengusaha di Bengkalis dimintai keterangan.

Pengusutan dugaan korupsi ini berawal dari laporan ke Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam). Laporan dilanjutkan ke Kejati Riau untuk melakukan penyelidikan.

Sebelumya, jaksa penyelidik Pidsus Kejati Riau sudah mengklarifikasi Plt Kepala Dinas (Kadis) PUPR Bengkalis, Ardiansyah, dan anggota DPRD Bengkalis yang juga merupakan Ketua Komisi II, Ruby Handoko alias Akok.

Tim jaksa penyidik di bawah pimpinan Hilman juga mengumpulkan dokumen dan dokumen proyek yang telah didapat dicocokkan untuk mengetahui adanya tindak pidana.

Pencocokam itu terkait dengan kontrak proyek, Owner Estimate (OE) atau perkiraan harga pengadaan barang/jasa yang dianalisa secara profesional dan disahkan oleh eksekutif yang memiliki otoritas, dan juga melakukan uji petik.

"Nanti kalau di sana ada rekayasa dalam pelaksanaan pengadaannya. Kita nilai penawarannya, nilai 0,123-nya, dan melihat dokumen-dokumen yang ada. Dokumennya tidak semua yang kita lihat, jadi yang kita curigai saja. Intinya masih pendalaman," kata Hilman ketika itu.