
Ilustrasi sekolah buka dengan terapkan protokol kesehatan.
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru melarang sekolah yang berada di zona merah untuk buka. Jika melanggar, siap-siap Kepala Sekolah (Kepsek) akan dievaluasi.
Kepala Disdik Kota Pekanbaru Ismardi Ilyas menegaskan, hanya mengizinkan pelaksanaan belajar tatap muka bagi sekolah yang berada di wilayah dengan kategori zona hijau dan kuning, atau wilayah tidak terdampak, hingga resiko rendah Covid-19.
"Kalau ada kepala sekolah main-main, nanti jadi bahan (evaluasi) kita," kata Ismardi, Rabu (14/4/2021).
Bagi sekolah yang yang berada di zona hijau dan kuning yang melaksanakan belajar tatap muka, Ia mengingatkan harus tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan selama proses belajar mengajar berlangsung.
Ia meminta pihak sekolah harus dapat memastikan protokol kesehatan dijalankan dengan baik saat belajar tatap muka. Kepala Sekolah yang abai akan dievaluasi jika tidak dapat menjalankan protokol kesehatan dengan baik.
Ia tak menampik, selama dua bulan belajar tatap muka yang telah berlangsung di Pekanbaru didapati beberapa sekolah yang abai dalam menjalankan protokol kesehatan.
"Kita sudah panggil Kepala Sekolahnya, kita ingatkan lagi. Tapi kalau masih abai juga kita berikan resiko ke Kepala Sekolahnya," jelasnya.
Berikut Wilayah atau kelurahan zona merah di Pekanbaru:
1. Sidomulyo Timur